Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Terindikasi Judi Online, OJK Blokir Lebih dari 6.000 Rekening Bank

by Teguh Imam Suyudi
5 Agustus 2024 | 17:00
in Bisnis
Bahaya Judi Online

Bahaya Judi Online(Gambar: Indonesiabaik.id)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menyatakan OJK telah melakukan pemblokiran sebanyak 6.000-an rekening bank yang terindikasi judi online.

Dian menjelaskan, dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangan di tengah perkembangan keuangan, OJK mengambil sejumlah langkah kebijakan. Di antara yang dilakukan yakni berkaitan dengan pemberantasan judi online.

“Terkait dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan atas permintaan OJK perbankan melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 6.000 rekening,” katanya dalam laporan Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Juli 2024 OJK, Senin (5/8/2024).

Pemblokiran itu dilakukan setelah menerima data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). “OJK juga meminta perbankan untuk menutup rekening yang berada dalam customer identification file atau CIF yang sama,” tutur Dian.

Langkah lain yang dilakukan OJK adalah menginstruksikan bank untuk melakukan verifikasi identifikasi serta enchanced due diligence yang terindikasi judi online. Itu termasuk pricing dan profiling terhadap daftar nama pemilik rekening yang terindikasi melakukan transaksi terkait judi online.

OJK juga memasukkan daftar rekening nasabah terkait transaksi judi online ke dalam sistem informasi program antipencucian uang dan pencegahan pendanaan antiterorisme yang dikenal sebagai sistem Sigap. Dengan cara ini, setiap data dapat dapat diakses oleh seluruh lembaga jasa keuangan dan mempersempit ruang gerak pelaku judi online dan mengatasi asimetric information di sektor jasa keuangan.

Upaya preventif juga dilakukan di sisi edukasi masyarakat terkait judi online. OJK juga meminta industri jasa keuangan secara proaktif melakukan identifikasi dan verifikasi atas rekening dengan transaksi yang mencurigakan termasuk aktivitas judi online.

Sebagai informasi, dalam Undang-undang Nomor 8​ Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait serta industri keuangan untuk terus memerangi praktik yang merugikan masyarakat dan merusak reputasi serta integritas sistem keuangan. Berdasarkan UU P2SK tersebut, OJK berwenang memerintahkan bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu. 

READ  Pemerintah Luncurkan Rumah Subsidi untuk Wartawan, Bukti Dukungan pada Pilar Demokrasi
Tags: Judi OnlineOJKPPATK
Previous Post

Cicada Resort Ubud Memperluas Jaringan Properti Marriott di Bali

Next Post

3 Maskapai Asing Buka Rute Baru ke Indonesia

Next Post
AirAsia, Starlux, dan China Southern Airlines dijadwalkan membuka penerbangan langsung ke Indonesia

3 Maskapai Asing Buka Rute Baru ke Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

“Kontol Sapi” Kue Unik Khas Banten, Mau Coba?

“Kontol Sapi” Kue Unik Khas Banten, Mau Coba?

17 Mei 2024 | 21:11
KPU batasi jumlah pengantar pendaftaran Capres cawapres

Perludem Kritik KPU Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres: Langgar Keterbukaan Publik

16 September 2025 | 14:13
Sequis Life Resmikan Kantor Pemasaran di Alam Sutera

Sequis Life Resmikan Kantor Pemasaran Baru di Alam Sutera, Perkuat Kanal Distribusi Agency

13 September 2025 | 09:00
178-tuntutan-rakyat-arti-latar-belakang-dan-daftar-lengkapnya

17+8 Tuntutan Rakyat: Arti, Latar Belakang, dan Daftar Lengkapnya

1 September 2025 | 21:00
KPK Dalami Aset Tersangka Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim

MAKI Ultimatum KPK Tuntaskan Kasus Kuota Haji, Ancam Ajukan Praperadilan

16 September 2025 | 15:20
polri-ajukan-red-notice-riza-chalid-ke-interpol

Polri Ajukan Red Notice Riza Chalid ke Interpol Terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah

16 September 2025 | 21:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved