Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Tak Cukup Bukti, KPK SP3 Kasus Surya Darmadi

by Abdullah Suntani
13 Agustus 2024 | 11:05
in Hukum
Tak Cukup Bukti, KPK SP3 Kasus Surya Darmadi
Bagikan sekarang:

Jakarta, CCoreNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau 2014 dengan tersangka Surya Darmadi.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan bahwa penyidikan kasus tersebut dihentikan. “Benar,” kata Tessa saat dikonfirmasi Senin (12/8/2024).

Dalam SP3 tersebut, ditandatangani Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu. Dalam surat tersebut tertulis, alasan penghentian karena tidak cukup bukti.

“Dengan ini diberitahukan bahwa pada hari Jumat, Tanggal 14 Juni 2024, telah dilakukan penghentian penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti,” bunyi surat itu.

Sekadar informasi, Surya Darmadi merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dalam dua perkara yang berbeda. Pertama, kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014. Kedua, diduga terlibat kasus dugaan korupsi terkait penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare (Ha) oleh PT Duta Palma Group di Riau.

READ  Bupati Labuhanbatu Ditangkap dalam OTT KPK
Tags: KPKSP3Surya Darmadi
Previous Post

Pemerintah Lelang Sukuk Negara Hari ini Dengan Imbal Hasil Hingga 6,875%

Next Post

Komitmen Prabowo untuk IKN

Next Post
Anggaran Pembangunan IKN di Masa Prabowo Pakai Asas Fleksibilitas

Komitmen Prabowo untuk IKN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

Gundik, Film Horor Komedi Anggy Umbara Tayang Mei 2025

Gundik, Film Horor Komedi Anggy Umbara Tayang Mei 2025

24 April 2025 | 13:59
178-tuntutan-rakyat-arti-latar-belakang-dan-daftar-lengkapnya

17+8 Tuntutan Rakyat: Arti, Latar Belakang, dan Daftar Lengkapnya

1 September 2025 | 21:00
Dorong UU Pembinaan Ideologi, Guru Besar UIN Jakarta Ingatkan Komitmen Pancasila

Kembali ke Spirit Nawawi al-Bantani: Prof Abie Serukan Kebangkitan Ilmu dan Agama di Usia Perak Banten

4 Oktober 2025 | 17:12
Perjalanan Jakarta Turki Berapa Jam Naik Pesawat? Ini Durasinya

Perjalanan Jakarta Turki Berapa Jam Naik Pesawat? Ini Durasinya

21 April 2025 | 10:36
Mundur dari NasDem, Ahmad Ali Resmi Jadi Ketua Harian PSI

Mundur dari NasDem, Ahmad Ali Resmi Jadi Ketua Harian PSI

27 September 2025 | 19:32
Bagaimana Alam Semesta Tercipta? Berikut Teorinya

Bagaimana Alam Semesta Tercipta? Berikut Teorinya

4 Februari 2025 | 15:17
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved