Jakarta, CCoreNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau 2014 dengan tersangka Surya Darmadi.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan bahwa penyidikan kasus tersebut dihentikan. “Benar,” kata Tessa saat dikonfirmasi Senin (12/8/2024).
Dalam SP3 tersebut, ditandatangani Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu. Dalam surat tersebut tertulis, alasan penghentian karena tidak cukup bukti.
“Dengan ini diberitahukan bahwa pada hari Jumat, Tanggal 14 Juni 2024, telah dilakukan penghentian penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti,” bunyi surat itu.
Sekadar informasi, Surya Darmadi merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dalam dua perkara yang berbeda. Pertama, kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014. Kedua, diduga terlibat kasus dugaan korupsi terkait penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare (Ha) oleh PT Duta Palma Group di Riau.