Jakarta, CoreNews.id — Presiden RI Joko Widodo resmi melantik Dadan Hindayana menjadi Kepala Badan Gizi Nasional, (19/08/2024), di Istana Negara, Jakarta. Badan Gizi Nasional adalah lembaga pemerintah yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan tugas pemenuhan gizi nasional. Badan ini merupakan lembaga pemerintah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Tahun 83 Tahun 2024, dan berlaku sejak diundangkan pada tanggal 15 Agustus 2024..
Badan Gizi Nasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Adapun susunan organisasi Badan Gizi Nasional terdiri atas Dewan Pengarah dan Pelaksana. Dewan Pengarah terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota. Sedangkan Pelaksana terdiri atas Kepala, Wakil Kepala, Sekretariat Utama, Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola, Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran, Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama, Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan, serta Inspektorat Utama.
Berdasar ketentuan peralihan Pasal 55, pada saat Perpres ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas dan fungsi kerawanan gizi yang dilaksanakan oleh Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi, Badan Pangan Nasional (Bapanas) sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional, dialihkan menjadi tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional.*