Jakarta, CoreNews.id – DPR RI resmi menunda rapat paripurna pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada. Hal ini diungkap Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
“Sesuai dengan tata tertib yang ada di DPR bahwa rapat-rapat dalam pengambilan keputusan atau rapat paripurna itu harus memenuhi aturan dan tata tertib yang berlaku. Setelah diskors sampai dengan 30 menit, tadi peserta rapat tidak memenuhi kuorum, sehingga sesuai dengan aturan yang ada bahwa rapat tidak bisa diteruskan,” ungkap Dasco di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
“Nah, sehingga acara pada hari ini pelaksanaan pengesahan revisi UU pilkada otomatis tidak bisa dilaksanakan,” lanjutnya.
Dasco menjelaskan anggota DPR dari Gerindra yang hadir fisik berjumlah 10 orang. Secara keseluruhan, peserta rapat paripurna yang hadir fisik 86 orang.
“Di Fraksi Gerindra ada 10. Jadi hadir fisik ini ada 86 orang kalau nggak salah tadi ya,” jelasnya.