Jakarta, CoreNews.id — PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akui oknum karyawannya lakukan pelanggaran etika, sehubungan adanya dugaan gratifikasi proses IPO. BEI bahkan dikabarkan telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap lima karyawannya sebagai buntut kasus tersebut.
Hal ini disampaikan Sekretaris Perusahaan Bursa Efek Indonesia Kautsar Primadi Nurahmad di Jakarta, (26/8/2024). Menurut Kautsar, seluruh karyawan BEI dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun (termasuk namun tidak terbatas pada uang, makanan, barang dan/atau jasa) atas pelayanan atau transaksi yang dilakukan BEI dengan pihak ketiga.
Kelima karyawan yang mendapat PHK tersebut, dicatat merupakan karyawan pada divisi penilaian perusahaan. Divisi ini bertanggung jawab terhadap penerimaan calon emiten. Diduga kelima karyawan itu meminta sejumlah uang imbalan kepada calon emiten. Mereka bahkan dikabarkan membentuk suatu perusahaan jasa penasihat, yang diduga telah mengantongi dana sekitar Rp 20 miliar. Praktik ini, menurut beberapa kabar yang beredar, telah berjalan beberapa tahun.*