Jakarta, CCoreNews.id – Artis Bunga Zainal menjadi korban investasi fiktif alias bodong dengan kerugian mencapai Rp 6,2 miliar. Akibat kejadian ini, ia resmi elapor ke Polda Metro Jaya.
“Benar, ada laporan dari Saudari BNM alias BZ terkait dugaan penipuan dan penggelapan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (29/8/2024).
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/4972/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dibuat pada 22 Agustus 2024.
“Terlapor di sini ada 2 orang, inisial AAACD dan SFSS,” ujar Ade Ary.
Dalam laporan itu, Bunga Zainal menjelaskan kronologi dirinya mengalami penipuan dan penggelapan. Ini bermula ketika Bunga Zainal dan kedua terlapor bekerja sama dalam investasi pengadaan kopernik.
“Yang mana dalam investasi tersebut terlapor menjanjikan keuntungan. Karena percaya, kemudian pelapor mengikuti dan mentransfer sejumlah uang secara bertahap dengan total keseluruhan Rp 6,2 miliar,” bebernya.