Jakarta, CoreNews.id – Jaksa Korea Selatan (Korsel) menetapkan mantan Presiden Moon Jae In sebagai tersangka dalam kasus suap dalam mendapatkan jabatan tinggi di sebuah maskapai penerbangan untuk menantunya.
Penetapan tersangka itu tertuang dalam surat perintah penggeledahan terhadap kediaman putrinya, Moon Da Hye pada 30 Agustus lalu.
Perintah penggeledahan itu telah dilaksanakan jaksa distrik Jeonju pada 30 Agustus lalu. Saat ini, putri Moon dan suaminya, yang hanya disebut sebagai Seo, telah bercerai.
Dilansir The Korea Herald dan Straits Times, Senin (2/9/2024), penyelidikan terhadap potensi keterlibatan Moon dalam kasus suap itu dipimpin oleh Divisi Kriminal 3 dari Kantor Kejaksaan Distrik Jeonju.
Penyelidikan kasus ini berfokus pada dugaan keterkaitan antara perekrutan Seo sebagai pejabat maskapai Thai Eastar Jet dengan penunjukan Lee sebagai Kepala Badan UKM dan Startup Korea, atau disebut juga sebagai Kosem.