Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Jokowi Terima Surat Pengunduran Diri Pramono Anung

by Miroji
6 September 2024 | 11:18
in Nasional
Jokowi Terima Surat Pengunduran Diri Pramono Anung

sumber foto: cnbcindonesia.com

Bagikan sekarang:

CoreNews.id, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan Sekretaris Kabinet Pramono Anung sudah mengajukan surat pengunduran diri. Namun Jokowi belum memutuskan akan menyetujui pengunduran diri Pramono atau tidak.

“Sudah (mengajukan pengunduran diri), tapi belum saya tandatangani,” kata Jokowi di Flyover Djuanda, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (6/9/2024).

Diketahui Pramono Anung maju maju sebagai Bakal Calon Gubernur Pilkada Jakarta 2024, bersama Rano Karno. Duet ini akan melawan pasangan Ridwan Kamil – Suswono dan calon independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.

Jokowi juga sudah meneken surat keputusan mundurnya Menteri Sosial Tri Rismaharini, yang maju sebagai Bakal Calon Gubernur di Pilkada Jawa Timur. Namun sampai saat ini ia belum bisa memastikan siapa yang menjadi pengganti.

“Saya sudah saya tandatangani keputusan untuk pemberhentiannya tetapi penggantinya nanti sebentar lagi,” terangnya.

Pengunduran diri Risma berkaitan dengan pencalonan di Pemilihan Umum Gubernur (Pilgub Jatim). Meski secara aturan diperbolehkan melanjutkan tugas menteri sembari maju di Pilgub, tetapi Jokowi mengatakan pilihan Risma lebih baik.

READ  Peluang Anies Dijadikan Kader PDIP, Ini Kata Hasto
Tags: JokowiPramono anung
Previous Post

Temui Sultan Brunei, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Pendidikan

Next Post

Tafsir Ulang Anggaran Pendidikan Seharusnya Untuk Perbaikan Efektivitas Program

Next Post
Menurut Bhima, meskipun anggaran pendidikan sering dievaluasi karena dianggap tidak tepat sasaran dan bahkan ada indikasi korupsi, itu tidak berarti anggaran tersebut harus dikurangi. Menurutnya kembali, yang perlu dilakukan adalah memperbaiki efektivitas program, bukan mengurangi anggaran secara keseluruhan.

Tafsir Ulang Anggaran Pendidikan Seharusnya Untuk Perbaikan Efektivitas Program

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Logo X

Twitter Berubah Jadi X di App Store

2 Agustus 2023 | 08:00
total-hadiah-esports-world-cup-2026-capai-75-juta-usd

Gila! Total Hadiah EWC 2026 Capai Rp 1,2 Triliun

22 Januari 2026 | 13:00
marinir-tertimbun-longsor-cisarua

23 Marinir Tertimbun Longsor Cisarua, 4 Meninggal Dunia

26 Januari 2026 | 19:00
Sebagai informasi, pada petitumnya, ke-13 mahasiswa hukum sebagai Pemohon dicatat meminta MK menyatakan Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Mereka juga menilai, Pasal 256 KUHP baru seharusnya memberikan perlindungan hukum bagi warga negara

Pasal 256 KUHP Baru Digugat ke MK

12 Januari 2026 | 16:52
Dulux Rilis Colours of The Year 2026, Angkat ‘Rhythm of Blues™’ sebagai Simbol Ketenangan Ruang

Dulux Rilis Colours of The Year 2026, Angkat ‘Rhythm of Blues™’ sebagai Simbol Ketenangan Ruang

26 Januari 2026 | 20:22
tersangka-k3-ungkap-petunjuk-partai-berhuruf-k

Tersangka Kasus K3 Bocorkan Petunjuk: Nama Partai Ada Huruf “K”!

26 Januari 2026 | 20:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved