Jakarta, CoreNews.id — Pemerintah dan DPR dicatat tengah melakukan tafsir ulang anggaran pendidikan dalam APBN. Wacana ini muncul setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan perubahan basis 20% mandatory spending dari belanja negara menjadi pendapatan negara. Usulan ini berpotensi mengurangi anggaran yang dialokasikan untuk sekolah. Jika perubahan ini diterapkan, anggaran pendidikan yang sebelumnya Rp665 triliun (mengacu pada belanja negara) dapat turun menjadi sekitar Rp560,4 triliun (mengacu pada penerimaan negara).
Tafsir ulang ini segera mendapat tanggapan Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira, di Jakarta (5/9/2024). Menurut Bhima, meskipun anggaran pendidikan sering dievaluasi karena dianggap tidak tepat sasaran dan bahkan ada indikasi korupsi, itu tidak berarti anggaran tersebut harus dikurangi. Menurutnya kembali, yang perlu dilakukan adalah memperbaiki efektivitas program, bukan mengurangi anggaran secara keseluruhan.
Bhima juga mengusulkan agar reformulasi anggaran seharusnya lebih diarahkan pada birokrasi yang terlalu besar, bukan pada anggaran pendidikan.*