Jakarta, CoreNews.id — Tarif tol ruas dalam kota Jakarta naik pada 22 September 2024, pukul 00.00 WIB. Kenaikan tarif tol ini, sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2130/KPTS/M/2024 tanggal 22 Agustus 2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit (Jalan Tol Dalam Kota).
Hal ini disampaikan Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Head Widiyatmiko Nursejati dalam keterangan resminya, (20/9/2024). Menurut Widiyatmiko Nursejati, penyesuaian tarif dilakukan tidak terlepas dari komitmen Jasa Marga untuk selalu melakukan perbaikan guna peningkatan pelayanan yaitu dalam bidang transaksi, lalu lintas dan konstruksi. Peningkatan pelayanan tersebut dilakukan sebagai upaya memberikan keamanan, kenyamanan dan keselamatan kepada pengguna jalan tol.
Adapun kenaikan tarif Jalan Tol Dalam Kota Jakarta adalah sebagai berikut:
Gol I : Semula Rp 10.500,- naik menjadi Rp 11.000,-
Gol II : Semula Rp 15.500,- naik menjadi Rp 16.500,-
Gol III : Semula Rp 15.500,- naik menjadi Rp 16.500,-
Gol IV : Semula Rp 17.500,- naik menjadi Rp 19.000,-
Gol V : Semula Rp 17.500,- naik menjadi Rp 19.000,-