Jakarta, CoreNews.id – Ruben Onsu dan Sarwendah dinyatakan resmi bercerai pada Selasa (24/9/2024). Humas Pengadilan Jakarta Selatan T. Marbun mengonfirmasi hal itu dan menyatakan perceraian diputuskan secara verstek.
“Setelah beberapa kali persidangan, gugatan perceraian yang diajukan Ruben Onsu terhadap Sarwendah pada hari ini telah memutuskan perkara tersebut secara verstek dalam arti tanpa hadirnya tergugat,” kata T. Marbun.
Adapun yang menjadi putusan dari pengadilan bahwa pengadilan mengabulkan gugatan dari penggugat tersebut secara verstek seluruhnya, mereka juga diperintahkan untuk segera mencatatkan perceraian tersebut ke Kantor Catatan Sipil paling lambat 60 hari setelah memiliki kekuatan hukum tetap.
T. Marbun menyatakan Ruben Onsu sejak awal selaku penggugat tidak pernah mempermasalahkan harta gana-gini dan hak asuh anak dalam gugatan cerai. Sehingga, hal yang diputuskan pada 24 September hanya status perkawinan Ruben dan Sarwendah.