Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Usai Viral Kritisi Pimpinan KPK, Tia Dipecat Secara Virtual dari PDIP

by Miroji
26 September 2024 | 15:44
in Nasional
Usai Viral Kritisi Pimpinan KPK, Tia Dipecat Secara Virtual dari PDIP
Bagikan sekarang:

CoreNews.id, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP mengumumkan bahwa Tia Rahmania kini tak lagi berstatus kader usai terbukti melakukan pelanggaran pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai, Komaruddin Watubun mengungkap bahwa putusan terhadap Tia dan Rahmad dibacakan secara virtual pada 5 September lalu. Buntutnya, keduanya juga dipastikan gagal dilantik sebagai caleg DPR terpilih dari PDIP.

“Saya yang baca putusan itu. Mereka semua diundang secara virtual untuk dibacakan putusan Mahkamah Partai,” kata Komar saat dihubungi lewat sambungan telepon, Kamis (26/9).

Pada kesempatan itu, terang Komar, Mahkamah Partai memutuskan Tia dan Rahmad terbukti melakukan penggelembungan suara berdasarkan hasil pemeriksaan internal. Lalu oleh Mahkamah Partai, keduanya diberikan tawaran untuk mundur atau diberhentikan.

“Saya tawarkan. Kalau teman-teman sadar sebagai anggota partai kan harus taat pada putusan partai, kalau mau taat keputusan ini, putusan Mahkamah bahwa ada pelenggaran,” katanya.

Namun, kata Komar, Tia dan Rahmad memilih untuk bertahan. Walhasil, putusan Mahkamah Partai itu pun dilanjutkan ke Mahkamah Etik dan Disiplin Partai. Tia dan Rahmad pun diberhentikan.

“Jadi semua mekanisme organisasi kita terapkan, dan terakhir mereka berdua tidak mau mengundurkan diri, maka itu bagian dari pembangkang terhadap keputusan mahkamah partai. Sanksi pemecatan,” katanya.

Usai putusan tersebut, Bonnie Triyana dan Didik Hariyadi selaku penggugat di Mahkamah Partai, akan menggantikan Tia dan Ramhad mewakili dapil masing-masing. Bonnie akan menggantikan Tia dari Dapil Banten I, sedangkan Didik dari Dapil Jateng V.

“Bonnie maupun (Didik Haryadi) ini kan mereka membuktikan bahwa mereka berhak untuk masuk. Kan gitu. Itulah kenapa dasar itu, KPU melakukan pergantian terhadap dua nama, Tia maupun Rahmat Handoyo itu,” katanya.

READ  Mulai Akhir Juli, Jokowi Berkantor di IKN
Tags: KPKPDIP
Previous Post

Milisi Perlawanan Islam Irak Gabung Front Lawan Israel, Siapa Mereka?

Next Post

Pj Gubernur Jateng Buka Suara soal Viral Ogah Salami Andika Perkasa

Next Post
Pj Gubernur Jateng Buka Suara soal Viral Ogah Salami Andika Perkasa

Pj Gubernur Jateng Buka Suara soal Viral Ogah Salami Andika Perkasa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00
Moratelindo Transformasi Digital TOP Digital Awards

Moratelindo Perkuat Kepemimpinan Transformasi Digital Lewat Dua Penghargaan Nasional TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 06:00
Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

4 Desember 2025 | 06:00

POPULER

Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Silsilah Nabi Ibrahim AS

Silsilah Nabi Ibrahim AS

10 Februari 2025 | 12:48
Mengenal Apa Itu Maqam Ibrahim

Mengenal Apa Itu Maqam Ibrahim

12 Februari 2025 | 17:07
kuhp-kuhap-baru-berlaku-2-januari-2026

Resmi Berlaku! KUHP dan KUHAP Baru Efektif Mulai 2 Januari 2026, Ini Pasal-Pasal yang Paling Disorot

1 Januari 2026 | 10:00
Ilustrasi Bandara dibuat ChatGPT

Kertajati Hanya Bebani Jabar Rp 100 Miliar per Tahun, KDM Minta Ditutup

8 Januari 2026 | 10:36
Profil Nabi Luth AS

Profil Nabi Luth AS

14 Februari 2025 | 15:57
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved