Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Empat Tersangka Korupsi Pengadaan CCTV Bandung Smart City Ditahan KPK

by Teguh Imam Suyudi
27 September 2024 | 09:00
in Hukum
Ilustrasi CCTV

Ilustrasi CCTV (Foto: Diskominfo Kota Bandung)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Empat tersangka dugaan korupsi pengadaan CCTV dalam program Bandung Smart City ditahan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis malam, 26/09/2024.

“Terkait kebutuhan penyidikan, para tersangka ditahan tim penyidik untuk 20 hari pertama terhitung mulai 26 September 2024 sampai dengan 15 Oktober 2024 di Rutan KPK,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 26/09/2024.

Ia menjelaskan penetapan status tersangka terhadap ES, RI, AH dan FCR merupakan Pengembangan perkara operasi tangkap tangan (OTT) terhadap eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana (YM) yang terlibat perkara suap pada penyelenggaraan program Bandung Smart City.

Penetapan status tersangka terhadap keempat orang tersebut berawal dari temuan fakta-fakta baru pada proses penyidikan hingga persidangan tersangka Yana Mulyana dan rekan-rekan terkait perkara Bandung Smart City. Temuan itu terus dikembangkan hingga naik ke tahap penyidikan.

Konstruksi perkara yang menjerat keempat tersangka berawal pada 2022, terdapat pembahasan APBD Perubahan Kota Bandung. Dalam perubahan jtu disepakati terdapat anggaran yang di upayakan diberikan kepada Dinas Perhubungan Kota Bandung untuk kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan Program Bandung Smart City.

Tersangka ES kemudian diketahui menerima Gratifikasi dari Dinas Perhubungan dan dari Dinas lainnya secara rutin sejak tahun 2020 sampai dengan 2024.

Selain itu tersangka ES dengan kewenangannya membantu mempermudah penambahan anggaran pada pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 pada Dinas Perhubungan Kota Bandung untuk kepentingan para anggota DPRD agar dapat mengerjakan pekerjaan-pekerjaan melalui penyedia yang bersumber dari anggaran di Dinas Perhubungan hasil ketok palu APBD Perubahan 2022.

Tersangka ES, RI, AH dan FCR, menerima manfaat dengan mendapatkan Gratifikasi dari Dinas Perhubungan dan mendapat Pekerjaan-pekerjaan yang bersumber dari Anggaran Dinas Perhubungan Kota Bandung serta dinas-dinas lainnya yang bermitra dengan DPRD pada Komisi C.

READ  KPK Tahan Dirut Insight Investama Terkait Investasi Fiktif Taspen

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Tags: CCTV Smart CityDiskominfo Kota BandungKPKSmart City Kota Bandung
Previous Post

Setelah Spectre 2024, Rolls-Royce Garap Dua Supercar Listrik Terbaru

Next Post

Berkat Transformasi Digital, Aset Bank Mandiri Tumbuh 42 Persen Sejak 2020

Next Post
Pada kuartal II 2024, total aset konsolidasi Bank Mandiri telah mencapai Rp 2.258 triliun. Padahal pada akhir tahun 2020 lalu, total aset Bank Mandiri baru tercatat sebesar Rp 1.584 triliun. Melewati pertengahan tahun 2024, total aset Bank Mandiri telah bertumbuh sebesar 42 persen.

Berkat Transformasi Digital, Aset Bank Mandiri Tumbuh 42 Persen Sejak 2020

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

semen merah putih mou algaepark indonesia

Tekan Emisi Karbon Lewat MPTree, Semen Merah Putih Gandeng Algaepark Indonesia

23 Mei 2025 | 16:02
Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

11 Februari 2025 | 18:19
30-twibbon-tahun-baru-islam-1-muharram-1447h

30 Twibbon Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H Lengkap dengan Cara Download dan Unggahnya

24 Juni 2025 | 09:00
Ilustrasi kawasan pariwisata di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten

10 Destinasi Wisata Lebak Banten

6 Februari 2025 | 12:57
cara-cek-bayar-denda-tilang-online

Daftar Lokasi Kamera Tilang Elektronik (ETLE) Terbaru di Jakarta dan Sekitarnya

18 Mei 2025 | 09:00
Ilustrasi Iran-Israel

Alasan Sebenarnya Israel Menyerang Iran

17 Juni 2025 | 09:00
Selain itu, banyak penemuan baru yang di dapat dari pembuktian kesamaan antara data tertulis dan artefactual yang ada. Penemuan baru tersebut adalah sebagai berikut. Pertama. Relief Rāmāyana Prambanan dilukiskan berdasar kakawin Rāmāyana secara lebih dekat. Kedua. Bentuk bangunan yang disebut maṇḍapa dan bentuk bangunan yang disebut dengan umah berbeda, sekalipun keduanya mengacu pada desain rumah dua lantai. Ketiga. Istilah gṛha, humah, atau weśma dalam Sutasoma, Arjunawiwāha, Arjunawijaya, dan Rāmāyana sesungguhnya mengacu pada gambar relief D-16-City-Folk-gather-round-Rama-and-Sita-Thumb.

Menelusuri Visualisasi Humah Sphaṭika dan Weśma Kanaka Era Majapahit

12 November 2024 | 15:40
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved