Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Jokowi Minta Maaf Lagi: Saya Manusia Biasa yang Penuh Kesalahan

by Miroji
2 Oktober 2024 | 14:49
in Nasional
PUPR Bilang Jokowi Ngantor di IKN Mulai Bulan Depan
Bagikan sekarang:

CoreNews.id, Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyapa masyarakat di Pasar Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (2/10/2024). Jokowi meminta maaf kepada masyarakat apabila selama 10 tahun menjabat sebagai presiden ada kesalahan dan kebijakan yang kurang berkenan.

“Saya adalah manusia biasa yang penuh dengan kesalahan, yang penuh dengan kekurangan, yang penuh dengan kekhilafan,” kata Jokowi di hadapan masyarakat sambil menggunakan megaphone saat mengunjugi Pasar Kefamenanu, Rabu.

“Pada kesempatan yang baik ini, saya ingin mohon maaf yang sebesar-besarnya atas segala kesalahan, atas segala kebijakan yang mungkin kurang berkenan di hati bapak/ibu sekalian,” sambungnya.

Dalam kesempatan ini, Jokowi juga mengecek harga kebutuhan pokok di pasar tersebut. Menurut dia, harga cabai dan bawang cenderung stabil, namun beras mengalami kenaikan.

“Tadi saya sudah melihat harga-harga yang ada di pasar ini, ada yang turun seperti cabe rawit, ada yang tetep seperti bawang merah dan bawang putih. Tapi ada juga harganya yang naik yaitu beras,” tutur Jokowi.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo mulai menjabat sejak 20 Oktober 2014. Saat Pilpres tersebut, Jokowi terpilih sebagai presiden bersama pasangannya, Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Dalam Pilpres 2019, Jokowi kembali terpilih untuk masa jabatannya yang kedua. Kali ini, Presiden Joko Widodo didampingi oleh Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin. Keduanya dilantik pada 20 Oktober 2019 untuk masa jabatan hingga 20 Oktober 2024.

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan dilantik sebagai presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2024. Prabowo dan Gibran berhasil memenangi Pilpres 2024.

READ  Pidato Lengkap Jokowi Saat Pembukaan KTT ASEAN 2023
Tags: Jokowi
Previous Post

Golkar Siapkan Meutya Hafid Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

Next Post

Geser Kursi Arteria di DPR, Romy Soekarno: Bukan Diberikan, Tapi Karena Saya Berjuang di Dapil

Next Post
Geser Kursi Arteria di DPR, Romy Soekarno: Bukan Diberikan, Tapi Karena Saya Berjuang di Dapil

Geser Kursi Arteria di DPR, Romy Soekarno: Bukan Diberikan, Tapi Karena Saya Berjuang di Dapil

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Viral Susu MBG Hanya 30 Persen Susu, Ini Kata BGN

Viral Susu MBG Hanya 30 Persen Susu, Ini Kata BGN

1 Oktober 2025 | 14:56
Dengan diketahuinya celurit yang tidak lain adalah krětāla atau senjata asli dalam sejarah Jawa Kuna menurut kajian arkeologis dan filologis, maka Sakera atau Sadiman atau Sagiman sebagai sosok yang melakukan perlawanan terhadap kebijakan Belanda dengan celurit sebagai senjata, dapat dikatakan merupakan sosok yang mempopulerkan kembali celurit sebagai sebuah senjata pembunuh.

Celurit Dalam Tinjauan Sumber Arkeologis dan Filologis

28 Februari 2024 | 04:10
Profil Nabi Luth AS

Profil Nabi Luth AS

14 Februari 2025 | 15:57
Silsilah Nabi Ibrahim AS

Silsilah Nabi Ibrahim AS

10 Februari 2025 | 12:48
Dalam pertimbangannya, MK menilai para pemohon keliru menafsirkan frasa dalam Pasal 4 ayat (1) UU Pajak Penghasilan. Mahkamah menemukan tidak ada frasa “tunjangan dan uang pensiun” seperti yang digugat, melainkan dua istilah terpisah

Gugatan Penghapusan Pajak Pensiun dan Pesangon Ditolak MK

14 November 2025 | 10:37
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved