Jakarta, CoreNews.id – Habib Rizieq Shihab dkk mengajukan gugatan perdata terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 661/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst, dilihat dari situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (4/10/2024).
Gugatan itu didaftarkan pada 30 September 2024 dengan pennggugat dalam perkara ini yakni Moh Rizieq, Munarman, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, Mursalim, Marwan Batubara dan Soenarko. Sedangkan, tergugatnya ialah Joko Widodo.
Berikut bunyi petitum selengkapnya:
- Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan tergugat (Joko Widodo) telah melakukan perbuatan melanggar hukum.
- Menghukum tergugat (Joko Widodo) membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp 5.246,75 triliun untuk disetorkan kepada kas negara.