Jakarta, CoreNews.id — Gagasan penyusunan UU ekonomi syariah untuk menjadi program usulan DPR, tidak berlanjut pada masa Pemerintahan Jokowi karena tidak dianggap prioritas. Pada masa pemerintahan baru, perlu dimunculkan kembali program legislasi prioritas agar UU ekonomi syariah menjadi payung seperti omnibuslaw-nya UU cipta kerja.
Hal ini disampaikan Vice Head of Center for Sharia Economic Development (CSED), Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Handi Risza di Jakarta, Jumat (4/10/2024). Menurut Handi, kehadiran UU ekonomi syariah menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam meningkatkan sektor industri halal Indonesia. Handi meyakini UU ekonomi syariah akan menjadi jawaban atas sejumlah persoalan yang selama ini menghambat laju pertumbuhan industri halal Indonesia.
Menurut Handi kembali, UU ekonomi syariah bisa menyinergikan seluruh sektor industri halal seperti perbankan dan keuangan syariah, keuangan sosial (zakat hingga infak), pariwisata, rumah sakit, hingga makanan dan minuman halal. Hal ini karena selama ini mereka berjalan sendiri-sendiri. “Regulasi yang parsial selama ini membelenggu akselerasi pertumbuhan industri halal”, pungkas Handi.*