Jakarta, CoreNews.id – Ditjen Dikti Kemendikbudristek memastikan kampus Universal Institute of Professional Management (UIPM) yang memberikan gelar akademis doktor kehormatan (honoris causa, HC) kepada selebritas Raffi Ahmad tak memiliki izin operasional di Indonesia.
Hal itu disimpulkan Kemendikbudristek setelah Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV melakukan penelusuran dan investigasi pada Minggu dan Senin, 29 dan 30 September 2024.
Dalam penelusurannya, tim dari LLDIKTI tak menemukan ada aktivitas operasional perguruan tinggi maupun perkantoran UIPM. Hasil investigasi juga menunjukkan UIPM belum memiliki izin operasional di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Saat ini, tim Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tengah menindaklanjuti temuan yang ada. Kami akan bertindak tegas apabila ditemukan unsur-unsur pelanggaran,” ungkap Dirjen Diktiristek, Abdul Haris dalam keterangan resminya yang diterima Jumat (4/10/2024).
Sebab itu, Ditjen Diktiristek sudah berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemdikbudristek guna menindaklanjuti temuan Tim Investigasi LLDIKTI Wilayah IV terkait keberadaan dan perizinan UIPM.
Dia menegaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi swasta dan perguruan tinggi lembaga negara lain wajib memperoleh izin dari pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia.
Perguruan tinggi asing yang ingin menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia juga harus memenuhi persyaratan yang ada di dalam Permendikbudristek 23/2023.