Jakarta, CoreNews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita barang bukti dokumen hingga barang elektronik terkait kasus dugaan korupsi tata kelola perkebunan kelapa sawit periode 2005-2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut penyitaan dilakukan usai penyidik menggeledah Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kamis (3/10) lalu.
“Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik telah memperoleh dokumen sebanyak empat box, barang bukti lainnya dalam bentuk elektronik terutama terkait proses pelepasan kawasan hutan,” ungkapnya kepada wartawan, Senin (7/10/2024).
Harli mengatakan barang bukti itu diamankan penyidik dari sejumlah ruangan di kantor KLHK. Rinciannya yakni dari ruangan Sekretariat Jenderal KLHK, serta Sekretariat Satuan Pelaksanaan, Pengawasan dan Pengendalian.
Kemudian Direktorat yang membidangi pembayaran PNBP berupa PSDH dan DR, Direktorat yang membidangi Pelepasan Kawasan Hutan, serta Direktorat yang membidangi Penegakan Hukum, dan Biro Hukum.
Dalam kasus ini, Harli mengatakan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus meyakini telah terjadi penguasaan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan yang melawan hukum.
Aksi tersebut diduga telah terjadi sejak tahun 2005 hingga tahun 2024. Harli mengatakan akibat perbuatan itu diduga telah menyebabkan kerugian keuangan atau perekonomian negara.
“Saat ini, Penyidik sedang fokus melakukan analisis terhadap barang bukti dan akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” tegasnya.