Jakarta, CoreNews.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Rindang Sejahtera Finance (PT RSF) berdasar Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-49/D.06/2024 tanggal 3 Oktober 2024. PT RSF beralamat di Gedung Jaya Lantai 3, R L03-A1, Jalan MH Thamrin Nomor 12, Jakarta Pusat.
Dalam keterangan resmi OJK di Jakarta (7/10/2024), sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, PT RSF tidak dapat melakukan perbaikan tingkat kesehatan dan pemenuhan ketentuan yang ada. Karena itu tindakan pencabutan izin terhadap PT RSF, menjadi upaya pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten. Selain itu, juga untuk menciptakan industri perusahaan pembiayaan yang sehat dan terpercaya, serta melindungi konsumen.
Dengan dicabutnya izin usaha yang ada, PT RSF kini dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. PT RSF juga dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan perusahaan pembiayaan, pada nama perusahaan.*