Jakarta, CoreNews.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) mengungkap 10 obat berbahan herbal yang bisa merusak ginjal hingga jantung.
Hal ini terungkap usai penindakan agen obat tradisional ilegal di Kota Bandung dan Cimahi oleh Balai Besar POM Bandung bersama Polda Jawa Barat dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
“Agen obat bahan alam ilegal tersebut diduga mengedarkan obat bahan alam yang tidak memiliki izin edar BPOM dan tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan khasiat/manfaat, dan mutu, serta diduga mengandung bahan kimia obat (BKO),” ungkap Kepala BPOM RI Taruna Ikrar seperti dilansir Detikcom, (13/10/2024).
Produk ilegal tersebut diketahui diedarkan ke toko jamu seduh di beberapa wilayah Jawa Barat, seperti Bandung, Cimahi, Purwakarta, Depok, dan Subang. Jumlah barang bukti obat bahan alam ilegal yang disita sebanyak 218 item (217.475 buah) dengan nilai sekitar Rp 8,1 miliar.
Berikut daftar produk obat herbal yang disita BPOM dan bisa merusak jantung serta ginjal:
- Cobra X
- Spider
- Africa Black Ant
- Cobra India
- Tawon Liar
- Wan Tong
- Kapsul Asam Urat TCU
- Antanan
- Tongkat Arab
- Xian Ling