CoreNews.id, Jakarta – Jumlah korban kekerasan seksual di panti asuhan di Tangerang, Banten, diperkirakan bisa mencapai lebih dari 40 anak. Pembiaran dari masyarakat dan lemahnya pengawasan pemerintah diduga membuat kekerasan seksual bisa terus berlangsung di sana selama setidaknya 18 tahun.
Polres Metro Kota Tangerang telah menetapkan Sudirman (49), Yusuf Bachtiar (30), dan Yandi Supriyadi (28) sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak panti asuhan di Tangerang, Banten.
Sudirman adalah pimpinan panti itu, yang disebut polisi telah beroperasi sejak Mei 2006 tanpa izin.
Sementara itu, Yusuf dan Yandi adalah pengurus panti. Keduanya diduga merupakan korban pelecehan oleh Sudirman yang kemudian berbalik menjadi pelaku.
Sudirman dan Yusuf telah ditangkap polisi, sementara Yandi kini masih berstatus buron.
“Ancaman pidana [untuk pelaku] paling singkat lima tahun, maksimal 15 tahun,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi.
Warga sekitar panti mengatakan perilaku “menyimpang” Sudirman sudah terendus sejak lama.
Teman-teman lama Sudirman sekaligus donatur panti mengaku kaget mengetahui tindakan pelaku selama ini. Apalagi, setelah menelusuri lebih lanjut, mereka menemukan jumlah anak yang menjadi korban bisa jadi mencapai lebih dari 40 orang.
Kementerian Sosial mengatakan pengawasan panti asuhan adalah tanggung jawab pemerintah daerah setempat. Sementara itu, Pemerintah Kota Tangerang mengimbau masyarakat lebih berani melakukan pelaporan.
Menurut Tika Bisono, psikolog sekaligus pemerhati isu anak, “negara tidak hadir” dalam upaya perlindungan anak dari kekerasan, termasuk kekerasan seksual.
“Setelah media mengangkat [sebuah kasus], biasanya baru kebakaran jenggot,” kata Tika.