Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Sinwar Wafat, Khaled Meshaal Jadi Plt Pemimpin Hamas

by Redaksi
18 Oktober 2024 | 21:28
in Internasional
Sinwar Wafat, Khaled Meshaal Jadi Plt Pemimpin Hamas
Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Khaled Meshaal mengambil alih kepemimpinan Hamas setelah kematian pemimpinnya, Yahya Sinwar, dalam operasi militer Israel.

Sejumlah sumber dan situs berita Lebanon, Jumat (18/10/2024), menyebut Meshaal kini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) atau pemimpin sementara Hamas.

Dengan jabatan itu, Meshaal sekarang bertanggung jawab untuk berkomunikasi dengan pihak-pihak penting yang terlibat dalam perundingan dan pembicaraan soal pembebasan para sandera Israel.

Meski Hamas belum mengonfirmasi atau memberikan komentar langsung atas laporan kematian Sinwar. Namun sejumlah sumber di dalam kelompok militan tersebut mengatakan bahwa indikasi yang mereka lihat menunjukkan Sinwar memang dibunuh pasukan Israel.

“Kepemimpinan Hamas telah memberitahu para pejabat Turki, Qatar dan Mesir mengenai kematian Sinwar dalam sebuah operasi di area Tel al-Sultan, dan menekankan bahwa setelah kematiannya, pembicaraan soal pertukaran tahanan dan mengakhiri perang akan menjadi semakin sulit dan rumit,” sebut sumber itu.

READ  Warga Israel Demo di Rumah Netanyahu, Desak Akhiri Perang Gaza
Tags: GazaHamasIsraelKhaled MeshaalPalestinaYahyah Sinwar
Previous Post

Indonesia akan Tambah Saham Freeport Pasca Pelantikan Prabowo

Next Post

Kawal Pelantikan Presiden, TNI-Polri Terjunkan 115 Ribu Personil

Next Post
Kawal Pelantikan Presiden, TNI-Polri Terjunkan 115 Ribu Personil

Kawal Pelantikan Presiden, TNI-Polri Terjunkan 115 Ribu Personil

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

ocean-buddy-dana-konservasi-laut-hiu-paus

Main Game di Aplikasi DANA, Bisa Bantu Selamatkan Hiu Paus!

12 Oktober 2025 | 21:00
Pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Bangun Karyo selanjutnya diminta melakukan rapat anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk tim likuidasi. Untuk penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi, akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Pengurus juga dilarang menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro

Izin Usaha Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Bangun Karyo Dicabut

11 April 2026 | 21:04
iran-as-berunding-oman-ancaman-eskalasi

AS-Iran Bertemu di Pakistan Malam Ini, Damai atau Gagal Total?

11 April 2026 | 21:00
Kesembilan produk makanan olahan mengandung unsur babi tersebut teridentifikasi setelah dilakukan pembuktian melalui uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan BPJPH. Dari kesembilan produk tersebut, tujuh produk bersertifikat halal. Di sini, BPJPH memberikan sanksi berupa penarikan produk dari peredaran. Penarikan ini sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Marshmallow Mengandung Babi Masih Beredar di Minimarket

23 April 2025 | 11:52
Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved