Jakarta, CoreNews.id – Permohonan gugatan yang diajukan PDIP terkait hasil penetapan Pilpres 2024 resmi ditolak alias tidak diterima oleh Majelis hakim PTUN DKI Jakarta.
Putusan dengan perkara nomor:133/G/TF/2024/PTUN.JKT ini dibacakan hari ini oleh majelis hakim PTUN Jakarta, Kamis (24/10/2024). Hakim menerima eksepsi tergugat.
“Menerima eksepsi tergugat dan tergugat II Intervensi mengenai kewenangan/kompetensi absolut Pengadilan. Dalam pokok perkara menyatakan gugatan penggugat tidak diterima, ” bunyi putusan itu.
Hakim menyatakan tidak menerima permohonan gugatan yang diajukan PDIP. Hakim memerintahkan PDIP untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 342.000.
Sebelumnya, PDIP melalui Tim Perjuangan Demokrasi Indonesia (PDI) melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta dengan perkara perbuatan melawan hukum terkait penetapan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.