Jakarta, CoreNews.id – Kejaksaan resmi menangkap Gregorius Ronald Tannur yang merupakan terpidana kasus pembunuhan Dini Sera. Hal itu dikonfirmasi Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.
“Iya benar Ronald Tannur tadi diamankan sekira pukul 14.40,” ungkap Harli Siregar seperti dikutip detikcom, Minggu (27/10/2024).
Harli memaparkan timnya menangkap Ronald Tannur pukul 14.40 waktu setempat di perumahan Victoria Regency Surabaya.
“Di perumahan Victoria Regency Surabaya, saat ini yang bersangkutan sudah dibawa ke Kejati Jatim,” bebernya.
Sebagai informasi, Ronald Tannur adalah pria yang menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29) hingga meninggal dunia pada Oktober 2023 silam. Namun, ia dinyatakan tidak terbukti menganiaya pacarnya dan divonis bebas oleh tiga hakim PN Surabaya.