Jakarta, CoreNews.id – Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong akan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Salemba selama 20 hari ke depan usai ditetapkan jadi tersangka kasus impor gula pada 2015.
“Tersangka TTL akan ditahan di Rutan Salemba berdasarkan surat perintah penahanan nomor 50,” ungkap Direktur Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Kohar, Selasa (29/10/2024).
Selain Tom Lembong, direktur pengembangan bisnis berinisial DS juga ditetapkan menjadi tersangka. DS juga ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan dua orang tersangka, yakni TTL dan DS dalam kasus impor gula pada 2015.