Jakarta, CoreNews.id – KPK mulai dalami kasus dugaan korupsi pengadaan komputer dan laptop pada 2017-2018 di BUMN PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI). KPK menyebut dugaan kerugian negara mencapai Rp 100 miliar.
“Dugaan kerugian negara sementara atas pengadaan tersebut sekitar kurang lebih Rp 100 miliar,” ungkap jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Senin (29/10/2024).
Tessa mengatakan belum ada tersangka dalam perkara ini. Dia menyebut penyidik masih terus melengkapi alat bukti.
“Ini merupakan sprindik yang baru diterbitkan oleh KPK. Belum ada penetapan tersangka. Penyidik masih mengumpulkan dan mempelajari semua alat bukti untuk kemudian akan meminta pertanggungjawaban pidana kepada pihak-pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya atas pengadaan tersebut,” bebernya.
Sebelumnya KPK telah memeriksa lima saksi terkait kasus tersebut pada Senin (28/10), yakni Natalia Gozali (Direktur PT MBK), Victor Antonio Kohar (Direktur PT AG), Adiaris (Direktur Bisnis PT INTI Tahun 2016-2017), Nilawaty Djuanda (Direktur Keuangan PT INTI 2014-2019) dan Yani Gustiawan (Senior Account Manager PT INTI 2017-2018).