Jakarta, CoreNews.id – Kejaksaan Agung menetapkan Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) sebagai tersangka kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula. Hal ini diungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar.
“Menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti. Adapun yang bersangkutan adalah TTL sebagai mantan Menteri Perdagangan. Kedua atas nama DS selaku Direktur pengembangan bisnis pada PT PPI,” ungkap Qahar, Selasa (29/10/2024).
Sebagai informasi, Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Indonesia dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016. Dia juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di periode pertama Presiden Joko Widodo.
Sebagai tambahan, Kejagung sebelumnya mengaku tengah mengusut kasus dugaan korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan impor gula oleh Kemendag.