Jakarta, CoreNews.id — BPJS Kesehatan klarifikasi bahwa tidak pernah memberikan pernyataan jika BPJS Kesehatan mengalami kerugian sebesar Rp20 triliun akibat kecurangan. Mengutip laman KPK https://www.kpk.go.id/id/ruang-informasi/berita/sinergi-kpk-bpjs-kesehatan-kawal-layanan-kesehatan-anti-fraud, konteks yang dimaksud dengan adanya potensi kecurangan mencapai Rp 20 triliun merupakan potensi kecurangan di bidang layanan kesehatan, sehingga tidak seluruhnya merujuk pada Program JKN.
Hal ini disampaikan Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah di Jakarta (04/11/2024). Menurut Rizzky kembali, dalam mengelola Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan BPJS Kesehatan selalu mengutamakan good governance dan diawasi oleh banyak pihak yang terbangun dalam ekosistem JKN pada ranah pengawasan. Tiap tahun BPJS Kesehatan juga diaudit oleh Kantor Akuntan Publik independen dan 10 kali berturut-turut sejak lembaga ini beroperasi, mendapat predikat Wajar Tanpa Modifikasian (WTM).
Sekalipun demikian menurut Rizzky, kecurangan dalam Program JKN tentu tidak dapat dihindari namun pihaknya berkomitmen dalam mengendalikan kecurangan seminimalisir mungkin melalui sistem anti fraud yang terbangun dalam ekosistem JKN. Selain itu pemanfaatan teknologi juga diterapkan agar dapat mendeteksi lebih dini jika terjadi kecurangan pada layanan kesehatan yang dijamin Program JKN.*