Jakarta, CoreNews.id – Sebanyak 4.000 prajurit TNI terlibat aktivitas judi online sepanjang tahun 2024. Hal ini diungkap oleh Wakil Inspektur Jenderal TNI (Wairjen TNI) Mayjen TNI, Alvis Anwar.
“Kalau kami menghitung sekitar 4.000 (prajurit) di TNI (terlibat judi online),” ungkap Alvis Anwar di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (13/11/2024).
Sementara itu, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto menambahkan ribuan anggota TNI yang terlibat judol telah ditindak tegas. Tindakan berupa sanksi ini diberikan langsung oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
“Terkait yang masalah judol, jadi kita sudah menindaklanjuti, Panglima TNI memberikan sanksi kepada 4.000 prajurit TNI tadi dan itu sudah dilaksanakan oleh anggota TNI yang datanya ada yang melakukan kegiatan judi online,” tegasnya.
“Jadi sanksinya ada tindakan disiplin, penahanan ringan, penahanan berat dan juga ada yang dipidanakan,” lanjutnya.