Jakarta, CoreNews.id – Pengadilan Kriminal Internasional atau International Criminal Court (ICC) resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant terkait kejahatan perang di Palestina.
Dalam pernyataan, Rabu (20/11/2024), pengadilan internasional ini menemukan “alasan yang masuk akal” bahwa Netanyahu memikul tanggung jawab pidana atas kejahatan perang.
“[Pengadilan] mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk dua orang, Tn. Benjamin Netanyahu dan Tn. Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024, hari ketika penuntutan mengajukan permohonan surat perintah
penangkapan,” demikian pernyataan ICC.
ICC juga menyebut Netanyahu bertanggung jawab atas kejahatan perang mencakup kelaparan sebagai metode peperangan.
“Dan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya,” dikutip dari CNN.
Sebelumnya, jaksa penuntut ICC Karim Khan mengajukan permohonan agar pengadilan ini mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallalal.