Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

DPR Dukung Penuh Pengembangan Lumbung Pangan di Merauke

by Miroji
8 Desember 2024 | 05:41
in Nasional
DPR Dukung Penuh Pengembangan Lumbung Pangan di Merauke
Bagikan sekarang:

CoreNews.id, Jakarta – Komisi IV DPR RI medukung penuh pengembangan lumbung pangan nasional di Merauke, Papua Selatan. Ini dinilai sebagai upaya strategis pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menuju swasembada pangan Nasional.

“Komisi IV dan saya yakin seluruh rakyat Indonesia mendukung penuh keputusan Presiden Prabowo Subianto terkait swasembada pangan. Salah satu terobosan penting adalah mencetak sawah di luar Jawa, khususnya di lahan produktif untuk pertanian,” kata anggota Komisi IV DPR RI Rokhmin Dahuri, Sabtu (7/12/2024).

Rokhmin dalam kunjungan kerjanya ke Merauke didampingi Penjabat Gubernur Papua Selatan Rudy Sufahriadi. Serta jajaran forkopimda, dan Ketua Satgas Pangan Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani.

Rokhmin menegaskan pentingnya terobosan melalui pencetakan sawah di luar Pulau Jawa. Ini sebagai langkah mendukung program swasembada pangan nasional.

Ia juga menyoroti tantangan yang dihadapi pada berbagai aspek, mulai dari on-farm hingga hilirisasi. Serta menekankan bahwa kemandirian pangan adalah hal yang krusial bagi kelangsungan hidup suatu bangsa.

“FAO (Food and Agriculture Organization) pernah menyatakan bahwa negara dengan penduduk lebih dari 100 juta jiwa yang bergantung pada impor pangan tidak akan bisa maju. Indonesia dengan populasi 280 juta jiwa harus serius dalam menggarap sektor pangan ini,” ujar Rokhmin.

READ  Bertemu Jokowi, Nadiem: UKT Batal Naik Tahun Ini
Tags: DPRLumbung Pangan
Previous Post

Yusril: Pemerintah Tetap Pantau Mary Jane Setelah Dipindahkan

Next Post

BPKH Tanam Ribuan Pohon Mangrove di Pesisir Jakarta

Next Post
BPKH Tanam Ribuan Pohon Mangrove di Pesisir Jakarta

BPKH Tanam Ribuan Pohon Mangrove di Pesisir Jakarta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

total-hadiah-esports-world-cup-2026-capai-75-juta-usd

Gila! Total Hadiah EWC 2026 Capai Rp 1,2 Triliun

22 Januari 2026 | 13:00
Logo X

Twitter Berubah Jadi X di App Store

2 Agustus 2023 | 08:00
Sebagai informasi, pada petitumnya, ke-13 mahasiswa hukum sebagai Pemohon dicatat meminta MK menyatakan Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Mereka juga menilai, Pasal 256 KUHP baru seharusnya memberikan perlindungan hukum bagi warga negara

Pasal 256 KUHP Baru Digugat ke MK

12 Januari 2026 | 16:52
Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

11 Februari 2025 | 18:19
Dulux Rilis Colours of The Year 2026, Angkat ‘Rhythm of Blues™’ sebagai Simbol Ketenangan Ruang

Dulux Rilis Colours of The Year 2026, Angkat ‘Rhythm of Blues™’ sebagai Simbol Ketenangan Ruang

26 Januari 2026 | 20:22
Menurut Yusril kembali, ketentuan dalam undang-undang tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme administratif yang jelas dan formal. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 29 dan Pasal 30 UU 12/2006, serta diperinci lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2022. Atau dengan kata lain, norma undang-undang itu harus dilaksanakan dengan Keputusan Menteri Hukum yang menyatakan mencabut status WNI yang menjadi anggota militer negara asing tersebut.

Status Kewarganegaraan WNI Jadi Tentara Asing Tidak Otomatis Hilang

26 Januari 2026 | 11:18
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved