Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

KPK Sebut Keberadaan Harun Masiku Masih Terpantau Penyidik

by Miroji
8 Desember 2024 | 06:03
in Hukum
KPK Sebut Keberadaan Harun Masiku Masih Terpantau Penyidik
Bagikan sekarang:

CoreNews.id,Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan mengetahui lokasi keberadaan buronan mantan caleg PDIP, Harun Masiku. Jubir KPK Tessa Mahardhika mengatakan, Harun berada di tempat yang masih bisa dipantau penyidik.

Namun, Tessa belum mau mengungkap lokasi tersebut, dengan alasan akan menggangu proses pencarian. “Informasi terakhir (Harun), ada di tempat yang masih bisa dipantau, kami tidak bisa menyampaikan itu lebih dalam,” kata Tessa di gedung Merah Putih KPK, Jumat (6/12/2024).

Tessa menjelaskan, penyidik KPK sangat berhati-hati dalam penangkapan terhadap Harun. “Informasi-informasi yang perlu dilakukan pendalaman posisinya, penyidik juga masih secara hati-hati mencari,” kata Tessa.

KPK telah menerbitkan surat daftar pencairan orang terbaru untuk buronan, Harun Masiku. Surat tersebut teregister Nomor: RI/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024.

Serta, ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada 5 Desember 2024. “DPO tersebut merupakan update atas dpo, yang siterbitkan awal tahun 2020,” kata Tessa.

Dalam surat tersebut, terdapat empat foto Harun Masiku. Pada foto pertama, terlihat Harun Masiku mengenakan kemeja putih dan berkaca mata.

Sedangkan foto kedua menunjukkan Harun Masiku berkemeja kotak-kotak merah terbuka, dengan kaus hitam. Foto ketiga terlihat Harun Masiku mengenakan kemeja batik bermotif bunga berwarna coklat. 

Sedangkan foto terakhir terlihat Harun Masiku mengenakan kemeja batik lengan panjang berwarna merah jambu. Dalam surat tersebut, KPK menerbitkan profil dan ciri fisik Harun Masiku. 

Hal ini merupakan pembaharuan atau update atas profil yang pernah diterbitkan dalam surat DPO pada awal 2020. KPK juga memberikan nomor telfon 021-25578300.

READ  Dinilai Tak Konsisten, MK Tolak Gugatan Sengketa Pileg PDIP
Tags: Harun MasikuKPKPDIP
Previous Post

Alasan Perempuan Indonesia Mau ‘Dinikahi Siri’ Pria China

Next Post

BEI Resmi Tetapkan 685 Saham Diperdagangkan di Sesi Prapembukaan

Next Post
BEI memberi catatan bahwa daftar saham prapembukaan sebanyak 685 saham dapat berubah apabila saham tersebut keluar atau masuk Papan Pemantauan Khusus dari Papan Utama/Pengembangan/Ekonomi Baru

BEI Resmi Tetapkan 685 Saham Diperdagangkan di Sesi Prapembukaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00
Moratelindo Transformasi Digital TOP Digital Awards

Moratelindo Perkuat Kepemimpinan Transformasi Digital Lewat Dua Penghargaan Nasional TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 06:00
Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

4 Desember 2025 | 06:00

POPULER

kuhp-kuhap-baru-berlaku-2-januari-2026

Resmi Berlaku! KUHP dan KUHAP Baru Efektif Mulai 2 Januari 2026, Ini Pasal-Pasal yang Paling Disorot

1 Januari 2026 | 10:00
Viral Susu MBG Hanya 30 Persen Susu, Ini Kata BGN

Viral Susu MBG Hanya 30 Persen Susu, Ini Kata BGN

1 Oktober 2025 | 14:56
Ilustrasi Bandara dibuat ChatGPT

Kertajati Hanya Bebani Jabar Rp 100 Miliar per Tahun, KDM Minta Ditutup

8 Januari 2026 | 10:36
KPK Periksa 4 ASN Cirebon dan Tetapkan GM Hyundai sebagai Tersangka Suap PLTU

KPK Periksa Tiga Pejabat Kejari Bekasi Terkait Dugaan Suap Ijon Proyek

9 Januari 2026 | 14:18
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Kwik Kian Gie

Wafat di Usia 90, Ini 6 Warisan Pemikiran Kwik Kian Gie yang Masih Menginspirasi

29 Juli 2025 | 16:40
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved