Jakarta, CoreNews.id — Setelah TikTok dilarang di Amerika Serikat, para kreator konten TikTok meminta para follower untuk mengikutinya di platform media sosial lain, seperti Meta Instagram, Alphabets Youtube, X, dan Threads. Pelarangan ini dilaksanakan setelah pengadilan banding federal menetapkan hukum pada (6/12/2024), di mana TikTok resmi dilarang di Amerika Serikat jika tidak menjual kepemilikannya ke perusahaan lokal sampai tanggal 19 Januari 2024.
Pada saat ini, Tiktok sesungguhnya telah menjadi kekuatan digital utama di AS karena telah berkembang hingga mencapai 170 juta pengguna, terutama kaum muda yang tertarik dengan video-videonya yang pendek dan sering kali tidak sopan. TikTok telah menarik pengiklan dari beberapa pemain terbesar di AS dan menambahkan platform perdagangan TikTok Shop, yang telah menjadi pasar bagi bisnis-bisnis kecil.
Adapun alasan pelarangan TikTok di AS, adalah karena Kongres AS menyampaikan kekhawatirannya jika pemilik TikTok asal Cina mengumpulkan informasi tentang konsumen Amerika. Sehingga kemudian disahkan undang-undang yang mengharuskan pemiliknya, ByteDance yang didukung Cina, untuk menarik TikTok-nya di AS atau menghadapi larangan.*