Jakarta, CoreNews.id – Kubu paslon Pilgub Jakarta Ridwan Kamil (RK) dan Suswono melalui Tim Hukumnya akan menindaklanjuti hasil rekapitulasi Pilgub Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut disampaikan Ramdan Alamsyah dalam rapat pleno KPU Jakarta yang berlangsung di Hotel Sari Pacific, Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2024).
Ramdan mengatakan pihaknnya keberatan setelah dinyatakan tak ada pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 028 Pinang Ranti, Jakarta Timur.
“Peristiwa pada TPS 028 Pinang Ranti di Jaktim patut diduga bisa terjadi di TPS-TPS lainnya. Di mana hak pilih warga Jakarta disalahgunakan oleh oknum petugas KPU yang seharusnya profesional yang netral. Apa yang terjadi hal tersebut bisa juga diduga terencana sehingga demokrasi kita ini ternodai dan tercoreng,” ungkapnya saat membacakan nota keberatannya di hadapan jajaran pejabat KPU DKI.
Timnya, kata Ramdan, akan melakukan gugatan terhadap hasil rekapitulasi itu. Disebut pihak RIDO akan memperjuangkan haknya ke MK.
“Kami melihat ada unsur-unsur yang memang disengaja agar tidak terjadinya PSU. Terutama oknum-oknum yang kami katakan yang telah kami laporkan pula ke DKPP, baik itu Bawaslu provinsi maupun KPU,” katanya.
“Oleh karena itu, dari apa yang terjadi di seluruh ini, kami 01 pasangan 01 Pak Ridwan Kamil dan Pak Suswono, apa pun yang terjadi hari ini kami akan lakukan proses hukum dan kami akan lanjutkan ini tentunya sesuai dengan konstitusi yang digariskan oleh UU kita. Kita akan ajukan ke MK untuk kita mencari sebuah keadilan mana sesungguhnya yang seharusnya kita dapat hak-hak tersebut,” lanjutnya.