Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Berdampak Negatif, Muhammadiyah Minta Kaji Ulang PPN 12%

by Abdullah Suntani
20 Desember 2024 | 15:19
in Nasional
Berdampak Negatif, Muhammadiyah Minta Kaji Ulang PPN 12%
Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Anwar Abbas meminta Pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan kenaikan PPN 12%, meskipun tak berlaku pada barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, telur, jasa pendidikan, angkutan umum, dan kesehatan.

“Namun hal demikian tentu jelas tetap akan berdampak terhadap suply dan permintaan barang dan jasa secara umum, karena adanya kenaikan PPN tersebut jelas akan mendorong bagi meningkatnya biaya perusahaan dan akan menyebabkan menurunnya daya beli masyarakat secara aggregat,” kata Anwar dilansir okezone, Jumat (20/12/2024).

Sebab itu, dia meminta Pemerintah untuk mengkaji ulang kenaikan PPN 12%. Apalagi, kata dia, daya beli masyarakat telah mengalami penurunan sejak Mei 2024.

“Oleh karena itu tidak dapat tidak kenaikan PPN tersebut harus benar-benar diperhitungkan, apalagi kita tahu sejak bulan Mei 2024 daya beli masyarakat kita sudah menurun,” tegasnya.

Anwar juga menilai, daya beli masyarakat akan semakin tergerus. Bahkan, ia khawatir, tingkat kesejahteraan akan semakin tergerus untuk masyarakat kelas bawah dan menengah.

“Sehingga kenaikan PPN tersebut sudah jelas akan menambah tergerusnya tingkat kesejahteraan masyarakat terutama mereka-mereka yang berada di lapis bawah dan menengah,” jelasnya.

“Di samping itu pihak perusahaan tentu juga akan terkena dampak berupa menurunnya tingkat penjualan dan profitabilitas, sehingga tidak mustahil terjadi PHK dan hal demikian tentu saja tidak kita inginkan,” lanjutnya.

READ  PP Muhammadiyah Imbau Anggota Gunakan Bank Syariah Matahari
Tags: Anwar AbbasPP MuhammadiyahPPN 12%
Previous Post

Airlangga Ungkap Cara Selamatkan Industri Padat Karya

Next Post

Destinasi Thailand, Trisara Bersinar di Daftar Emas Conde Nast Traveler 2025

Next Post
Destinasi Thailand, Trisara Bersinar di Daftar Emas Conde Nast Traveler 2025

Destinasi Thailand, Trisara Bersinar di Daftar Emas Conde Nast Traveler 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00
Moratelindo Transformasi Digital TOP Digital Awards

Moratelindo Perkuat Kepemimpinan Transformasi Digital Lewat Dua Penghargaan Nasional TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 06:00
Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

4 Desember 2025 | 06:00

POPULER

Guru Besar UIN Jakarta Minta Sarjana Muslim jadi Agen Peradaban

Guru Besar UIN Jakarta Minta Sarjana Muslim jadi Agen Peradaban

11 Januari 2026 | 15:08
Profil Darma Mangkuluhur, Anak Sulung Tommy Soeharto

Profil Darma Mangkuluhur, Anak Sulung Tommy Soeharto

22 April 2024 | 16:06
kuhp-kuhap-baru-berlaku-2-januari-2026

Resmi Berlaku! KUHP dan KUHAP Baru Efektif Mulai 2 Januari 2026, Ini Pasal-Pasal yang Paling Disorot

1 Januari 2026 | 10:00
Ilustrasi Nasi Putih

Nasi Putih Sisa Masih Aman Dikonsumsi, Asal Tahu Cara Menyimpannya

19 April 2025 | 09:00
Kisah Singkat Nabi Nuh AS

Kisah Singkat Nabi Nuh AS

31 Juli 2024 | 16:00
Ilustrasi Bandara dibuat ChatGPT

Kertajati Hanya Bebani Jabar Rp 100 Miliar per Tahun, KDM Minta Ditutup

8 Januari 2026 | 10:36
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved