Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Penjelasan dan Cara Menghitung Opsen Pajak Kendaraan Bermotor

by Teguh Imam Suyudi
20 Desember 2024 | 09:00
in News
STNK

Ilustrasi STNK (Gambar: Media Sosial)

Bagikan sekarang:

Opsen pajak kendaraan bermotor akan diterapkan mulai Januari 2025. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Penjelasan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor

Opsen pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu kebijakan perpajakan daerah yang diatur dalam UU HKPD.

Opsen merupakan pungutan tambahan pajak yang dikenakan berdasarkan persentase tertentu. Terdapat tiga jenis pajak daerah yang dikenai opsen, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Dikutip dari berbagai sumber, berikut adalah penjelasan tiga jenis pajak daerah yang dikenakan opsen.

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Opsen PKB dikenakan kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai peraturan yang berlaku, dengan pendapatan yang digunakan untuk mendukung kemandirian daerah tanpa membebani wajib pajak.

2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

BBNKB dikenakan saat peralihan kepemilikan kendaraan bermotor. Kabupatan/kota mengenakan opsen atas pokok BBNKB untuk mendukung kemandirian daerah tanpa membebani wajib pajak, dengan pendapatan tercatat sebagai PAD.

3. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)

MBLB dikenakan atas pengambilan mineral bukan logam dan batuan. Provinsi mengenakan opsen atas pokok pajak MBLB untuk memperkuat pengawasan dan penerbitan izin kegiatan pertambangan daerah.

Cara Menghitung Opsen Pajak Kendaraan Bermotor

Dalam Pasal 83 ayat (1) UU HKPD, diatur bahwa tarif opsen PKB dan BBNKB sebesar 66 persen dari pajak terutang, sementara opsen Pajak MBLB dikenakan sebesar 25 persen. Ketentuan ini akan mempengaruhi cara pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Dengan diberlakukannya aturan baru ini, pemilik kendaraan akan diwajibkan membayar tujuh komponen pajak kendaraan. Komponen tersebut meliputi opsen BBNKB, opsen PKB, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta biaya administrasi STNK dan TNKB.

READ  Rempang Eco-City Masih Proyek Strategis Nasional

Pemilik kendaraan nantinya harus membayar opsen PKB dan opsen BBNKB bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor di Samsat setempat. Pembayaran PKB dan BBNKB akan disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi, sementara opsen PKB dan BBNKB akan disetorkan ke RKUD kabupaten/kota sesuai dengan tempat kendaraan terdaftar.

Untuk memudahkan pembayaran, dua kolom keterangan mengenai pembayaran opsen PKB dan BBNKB akan ditambahkan pada lembar belakang STNK atau Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran. Dengan adanya tambahan ini, diharapkan proses pembayaran pajak kendaraan lebih transparan dan efisien.

Contoh Menghitung

Sebagai contoh, tarif dasar pengenaan pajak untuk sebuah mobil dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKP) sebesar Rp200 juta. Kendaraan tersebut merupakan kendaraan pertama bagi wajib pajak, dan tarif PKB untuk kepemilikan pertama sesuai Perda PDRB provinsi yang bersangkutan adalah 1,1 persen.

Dengan demikian, PKB yang terutang adalah 1,1 persen x Rp200 juta = Rp2,2 juta, yang masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi terkait. Opsen PKB-nya dihitung sebesar 66 persen x Rp2,2 juta = Rp1,450 juta, yang akan masuk ke RKUD Pemda kabupaten atau kota sesuai dengan alamat atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) wajib pajak.

Jika dijumlahkan, total administrasi perpajakan yang harus dibayar wajib pajak adalah Rp2,2 juta + Rp1,450 juta = Rp3,650 juta. Jumlah ini setara dengan tarif 1,8 persen berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009 yang berlaku sebelumnya.

Pembayaran sebesar Rp3,650 juta nantinya dilakukan sekaligus di SAMSAT, dan bank tempat pembayaran akan membagi dana tersebut ke RKUD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Secara keseluruhan, hal ini tidak menambah beban administrasi perpajakan bagi wajib pajak.

Dengan memahami opsen pajak kendaraan bermotor beserta cara perhitungannya sangat penting bagi wajib pajak untuk mengetahui kewajiban yang harus dipenuhi dan memastikan pembayaran pajak dilakukan dengan benar. Dengan demikian, opsen menjadi instrumen vital dalam pengelolaan keuangan daerah dan penguatan otonomi fiskal.

READ  Presiden Prabowo Tiba di Mesir
Tags: Opsen PKBSAMSATSTNK
Previous Post

PPN 12%, Pengusaha: Semua Kena Dampak

Next Post

Kasasi Ditolak, Sritex Ajukan PK

Next Post
Diputus Pailit, Sritex Ajukan Kasasi

Kasasi Ditolak, Sritex Ajukan PK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

semen merah putih mou algaepark indonesia

Tekan Emisi Karbon Lewat MPTree, Semen Merah Putih Gandeng Algaepark Indonesia

23 Mei 2025 | 16:02
Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

grup-djarum-borong-saham-hermina-heal-lewat-dwimuria-investama

Grup Djarum Caplok 559,18 Juta Saham Hermina Lewat Dwimuria Investama

25 Juni 2025 | 19:00
30-twibbon-tahun-baru-islam-1-muharram-1447h

30 Twibbon Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H Lengkap dengan Cara Download dan Unggahnya

24 Juni 2025 | 09:00
Ilustrasi Uang

Akseleran Hentikan Pendanaan Usai Gagal Bayar Massal Enam Borrower

25 Juni 2025 | 01:00
Silsilah Nabi Ibrahim AS

Silsilah Nabi Ibrahim AS

10 Februari 2025 | 12:48
Sejauh ini Pemprov DKI Jakarta menurut Pramono kembali, sudah membuka tiga rute yang mengarah ke Blok M. Rute tersebut di antaranya PIK 2-Blok M, Alam Sutera-Blok M, dan Bogor-Blok M

Rute Baru Transjabodetabek Bekasi-Dukuh Atas Segera Diresmikan

26 Juni 2025 | 12:25
Ilustrasi Iran-Israel

Alasan Sebenarnya Israel Menyerang Iran

17 Juni 2025 | 09:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved