Jakarta, CoreNews.id – KPK memanggil Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani (AK) terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RW).
“Hari ini Jumat (20/12), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan korupsi TPPU Kutai Kartanegarawa dengan tersangka RW,” ungkap Jubir KPK Tessa Mahardhika, Jumat (20/12/2024).
Tessa mengatakan pemeriksaan akan dilakukan di gedung KPK, Jakarta. Namun belum dirincikan materi apa yang nanti akan ditanyakan KPK.
“Atas nama AK Direktur Jenderal Bea dan Cukai,” jelasnya.
Sebagai informasi, dalam kasus ini, KPK telah mengungkap adanya dugaan penerimaan gratifikasi yang diterima mantan Bupati Kukar tersebut. Gratifikasi itu diduga berkaitan dengan usaha pertambangan.