Jakarta, CoreNews.id — KPK melakukan penggeledahan pada ruangan salah satu Direktorat di Otoritas Jasa Keuangan pada 19 Desember 2024. Sebelumnya KPK melakukan hal yang sama pada ruangan-ruangan di kantor Bank Indonesia tanggal 17 Desember 2024.
Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Jakarta, (20/12/2024). Menurut Tessa, upaya penggeledahan yang dilakukan untuk memperkuat alat bukti yang saat ini sudah dikantongi oleh KPK. Pada saatnya nanti, KPK akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan siapa yang patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya.
Atas upaya yang dilakukan KPK tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dicatat menghormati dan mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini disampaikan Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi.
Menurut Ismail Riyadi, sebagai lembaga negara, OJK berkomitmen penuh terhadap prinsip tata kelola yang baik (good governance), transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan tugas dan kewenangannya. OJK akan bekerja sama dan mendukung KPK dalam menjalankan proses hukum yang sedang dilakukan.
“OJK juga memastikan bahwa seluruh layanan OJK kepada sektor jasa keuangan dan masyarakat tetap berjalan normal dan tidak terganggu. OJK akan terus menjalankan perannya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi kepentingan konsumen serta Masyarakat”, pungkasnya.*