CoreNews.id, Jakarta – Majelis Umum PBB telah mengesahkan resolusi yang meminta fatwa dari Mahkamah Internasional (ICJ). Fatwa ini tentang kewajiban Israel memberikan akses kepada PBB dan organisasi lainnya menjalankan misi kemanusiaan kepada rakyat Palestina.
Resolusi yang disahkan Kamis pekan lalu ini diinisiasi Norwegia, Palestina, Indonesia, dan negara lainnya. Ini juga merupakan upaya agar seluruh negara dan PBB terus membantu rakyat Palestina, dalam pemenuhan hak-hak menentukan nasib sendiri.
Indonesia sebagai anggota salah satu perumus, melihat pengesahan resolusi ini sebagai langkah menuju akuntabilitas. Indonesia juga menilai, ini sebagai upaya penegakkan hukum internasional dan sistem multilateral.
“Permohonan fatwa hukum ini merupakan test case bagi komitmen kita terhadap prinsip-prinsip Piagam PBB dan hukum internasional. Bagi Indonesia, prinsip-prinsip ini adalah fondasi dari sistem multilateral yang dibangun oleh PBB,” kata Wakil Menteri Luar Negeri, Arrmanatha C Nasir dalam pernyataannya dikutip RRI, Senin (23/12/2024).
Arrmanatha menekankan, negara-negara pendiri PBB harus memiliki komitmen terhadap prinsip Piagam PBB dan hukum internasional. Sebab, jika tidak, dunia akan kehilangan kepercayaan dan harapan terhadap sistem multilateral yang adil.
Resolusi ini didukung oleh 137 negara. Resolusi ini juga mendapatkan co-sponsor dari 53 negara.
Pengesahan resolusi merupakan respons terhadap blokade Israel, terhadap bantuan kemanusiaan ke Gaza sejak konflik 7 Oktober 2023. Padahal, peran lembaga-lembaga PBB, terutama UNRWA sangat penting bagi membantu jutaan warga Palestina.
Rakyat Palestina di Gaza, Tepi Barat, dan wilayah lain menghadapi kehancuran yang luar biasa. Parahnya, pada Oktober lalu, Parlemen Israel (Knesset) mengesahkan undang-undang yang melarang UNRWA beroperasi.