Jakarta, CoreNews.id — Batas bunga pinjaman online (pinjol) di perusahaan teknologi finansial atau financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending legal akan segera turun awal tahun 2025. Penurunan bunga pinjol legal ini, tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SE OJK) Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Berdasar SE OJK tersebut, batas atas bunga pinjol sektor konsumtif turun menjadi sebesar 0,2% per hari pada awal tahun 2025, dari yang sebelumnya mencapai 0,3% per hari. Lalu mulai awal tahun 2026, bunga pinjol sektor konsumtif turun menjadi 0,1% per hari. Sementara itu bunga pinjol sektor produktif tetap, yaitu sebesar 0,1% per hari dan berlaku sejak awal tahun 2024 hingga 2026. Bunga pinjol ini baru akan turun menjadi 0,067% per hari mulai 1 Januari 2026.
Bunga pinjol yang semakin murah tersebut, selain menjadi daya tarik bagi peminjam juga diprediksi membuat bisnis fintech semakin terakselerasi. Namun demikian bunga pinjol yang turun tersebut tidak berlaku pada pinjol ilegal.*