Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Batas Atas Bunga Pinjol Legal Sektor Konsumtif Pada Awal 2025, Turun Menjadi 0,2% per Hari

by Irawan Djoko Nugroho
27 Desember 2024 | 10:44
in Keuangan
satgas-pasti-blokir-507-entitas-keuangan-ilegal-per-juni-2025

Ilustrasi: Pinjol (Gambar: Media Sosial)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Batas bunga pinjaman online (pinjol) di perusahaan teknologi finansial atau financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending legal akan segera turun awal tahun 2025. Penurunan bunga pinjol legal ini, tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SE OJK) Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Berdasar SE OJK tersebut, batas atas bunga pinjol sektor konsumtif turun menjadi sebesar 0,2% per hari pada awal tahun 2025, dari yang sebelumnya mencapai 0,3% per hari. Lalu mulai awal tahun 2026, bunga pinjol sektor konsumtif turun menjadi 0,1% per hari. Sementara itu bunga pinjol sektor produktif tetap, yaitu sebesar 0,1% per hari dan berlaku sejak awal tahun 2024 hingga 2026. Bunga pinjol ini baru akan turun menjadi 0,067% per hari mulai 1 Januari 2026.

Bunga pinjol yang semakin murah tersebut, selain menjadi daya tarik bagi peminjam juga diprediksi membuat bisnis fintech semakin terakselerasi. Namun demikian bunga pinjol yang turun tersebut tidak berlaku pada pinjol ilegal.*

READ  2 Bank Syariah Baru akan Segera Diluncurkan di Indonesia
Tags: Pinjol IlegalPinjol LegalSE OJK
Previous Post

Rupiah Dibuka Melemah Selepas Libur Natal ke Posisi Rp16.216 per Dolar AS

Next Post

Vietnam Keluarkan Aturan Internet Baru, Demi Ketertiban Sosial

Next Post
Vietnam Keluarkan Aturan Internet Baru, Demi Ketertiban Sosial

Vietnam Keluarkan Aturan Internet Baru, Demi Ketertiban Sosial

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

semen merah putih mou algaepark indonesia

Tekan Emisi Karbon Lewat MPTree, Semen Merah Putih Gandeng Algaepark Indonesia

23 Mei 2025 | 16:02
Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

Tati juga menyoroti berbagai tantangan mendasar yang dihadapi industri ini. Tingkat literasi masyarakat terhadap asuransi syariah masih sangat rendah, hanya mencapai 9%, sementara tingkat inklusi (keterjangkauan atau aksesibilitas) baru di angka 1,17%. "Ini sinyal bahwa perlu gerakan masif dalam bidang edukasi, baik melalui lembaga pendidikan, regulator, hingga pelaku industri itu sendiri," ungkapnya.

Tingkat Literasi dan Inklusi Asuransi Syariah Rendah, Diperlukan Segera Gerakan Masif Semua Lini

17 Juli 2025 | 16:00
“Literasi akad-akad syariah, khususnya di sektor pialang asuransi, bukan hanya menjadi nilai tambah, tetapi strategi utama menuju sistem keuangan yang berlandaskan maqashid syariah,” ujarnya.

PNJ Dorong Literasi Syariah Di Sektor Asuransi dan Pialang

17 Juli 2025 | 16:28
cina

China Kritik Deal Prabowo-Trump: RI Kena Tarif, AS Masuk Bebas

17 Juli 2025 | 09:24
tito

Diprotes PDIP, Ini Alasan Mendagri Tito Karnavian Tunjuk Agus Fatoni Jadi Pj Gubernur Papua

17 Juli 2025 | 09:15
Driver Ojol

Demo Ojol di Monas, 1.437 Polisi Dikerahkan! Ini Isi Tuntutannya

17 Juli 2025 | 09:02
ARUNIKA memberikan empat manfaat komprehensif dan fleksibel dengan premi terjangkau antara lain, 100 persen uang pertanggungan bila tertanggung meninggal dunia alami (bukan akibat kecelakaan) dengan nilai uang pertanggungan mulai dari Rp 200 juta. Bila meninggal dunia akibat kecelakaan (sampai dengan usia 70 tahun), akan mendapat tambahan 100 persen uang pertanggungan (maksimal Rp 1 miliar).

BRI Life Luncurkan ARUNIKA Produk Asuransi Jiwa Seumur Hidup

17 Juli 2025 | 12:29
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved