Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen

by Irawan Djoko Nugroho
2 Januari 2025 | 20:10
in Politik
Menurut Mabruri kembali, enam dalil PKS dalam judicial review PT pada 2022 juga telah diakui dan disetujui MK. Namun, pada amar putusan MK kembali mengurung dirinya dengan alasan open legal policy. “Setelah kurang lebih 35 permohonan, dan PKS sebagai Pemohon 31. Semuanya ditolak MK dengan alasan open legal policy, kini MK membantah dalilnya sendiri dengan menghapus PT. Karena bertentangan dengan konstitusi”, pungkasnya

Ilustrasi: Mahkamah Konstitusi

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold (PT). Berdasar laman MKRI, ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) sebagaimana tercantum dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) tak hanya dinilai bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, namun juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable serta nyata-nyata bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

Putusan MK ini disambut baik Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Menurut Juru Bicara PKS Ahmad Mabruri (2/1/2025), PKS merupakan salah satu pihak yang mengajukan permohonan ke MK untuk menghapus PT. Dari sekitar 35 permohonan yang telah diajukan ke MK, PKS merupakan pemohon yang ke-31, di mana akhirnya MK memutuskan untuk menghapus PT.

Menurut Mabruri kembali, enam dalil PKS dalam judicial review PT pada 2022 juga telah diakui dan disetujui MK. Namun, pada amar putusan MK kembali mengurung dirinya dengan alasan open legal policy. “Setelah kurang lebih 35 permohonan, dan PKS sebagai Pemohon 31. Semuanya ditolak MK dengan alasan open legal policy, kini MK membantah dalilnya sendiri dengan menghapus PT. Karena bertentangan dengan konstitusi”, pungkasnya.*

READ  Sudah Berpakaian Merah tapi Tak Terlihat di PDIP, Anies Pergi Kemana?
Tags: Mahkamah KonstitusiMKPresidential Threshold Dihapus
Previous Post

Trafik Data Naik 23 Persen Saat Libur Nataru 2025

Next Post

Pengguna Paylater Minimal 18 Tahun, Penghasilan Minimal 3 Juta

Next Post
Menurut Fathi kembali, DPR akan terus mengawal kebijakan di sektor keuangan agar lebih inklusif, adil, dan melindungi kepentingan masyarakat luas. Serta mendukung OJK memastikan kebijakan ini diterapkan secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat

Pengguna Paylater Minimal 18 Tahun, Penghasilan Minimal 3 Juta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Silsilah Nabi Ibrahim AS

Silsilah Nabi Ibrahim AS

10 Februari 2025 | 12:48
Menurut Qin, rute tersebut sangat mempersingkat jarak dan waktu antara Surabaya dan Hainan, serta menghadirkan jalur langsung yang efisien dan nyaman bagi wisatawan maupun pelaku usaha. Untuk penerbangan reguler akan dijadwalkan berangkat dari Surabaya ke Haikou setiap Senin dan Kamis. Sementara itu, penerbangan sebaliknya dari Haikou ke Surabaya tersedia setiap Rabu dan Minggu.

Penerbangan Langsung Surabaya-Haikou Akan Dibuka Mulai 16 November 2025

30 September 2025 | 11:27
cara-cek-penerima-bansos-cekbansos-kemensos

Cara Cek BLT Kesra Rp 900.000 dan Daftar DTKS 2025 Lewat Link Resmi Kemensos

23 Oktober 2025 | 18:00
Gundik, Film Horor Komedi Anggy Umbara Tayang Mei 2025

Gundik, Film Horor Komedi Anggy Umbara Tayang Mei 2025

24 April 2025 | 13:59
178-tuntutan-rakyat-arti-latar-belakang-dan-daftar-lengkapnya

17+8 Tuntutan Rakyat: Arti, Latar Belakang, dan Daftar Lengkapnya

1 September 2025 | 21:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved