Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Biaya Haji 2025 Turun Jadi Rp 55,5 Juta

by Irawan Djoko Nugroho
6 Januari 2025 | 16:10
in Ekonomi
Ada sejumlah komponen yang masih bisa dikurangi supaya biaya Haji 2025 semakin turun. Misalnya seperti ongkos, hotel, katering, dan biaya hidup selama di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna)

Ilustrasi: Ibadah Haji

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Panitia Kerja Haji tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1446 H/2025 M bersama Kemenag menyepakati biaya haji 2025 turun menjadi Rp 55,5 juta (6/1/2025). Sebelumnya, pemerintah mengusulkan agar biaya haji 2025 sebesar Rp 65 juta.

Hal ini disampaikan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i di Jakarta, (6/1/2025). Menurut Romo, penurunan biaya Haji 2025 ini tidak akan diiringi dengan penurunan kualitas. Hal ini karena jasa-jasa pelayanan di Arab Saudi kini sudah semakin kompetitif.

Ada sejumlah komponen yang masih bisa dikurangi supaya biaya Haji 2025 semakin turun. Misalnya seperti ongkos, hotel, katering, dan biaya hidup selama di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).*

READ  Indonesia Siap Selenggarakan MTQ Internasional ke-4
Tags: BPIHKemenagRomo Muhammad Syafi'i
Previous Post

Tersangka Penembakan Bos Rental Tol Tangerang-Merak Bertambah

Next Post

Fabrizio Romano: Patrick Kluivert Akan Jadi Pelatih Indonesia

Next Post
Fabrizio Romano: Patrick Kluivert Akan Jadi Pelatih Indonesia

Fabrizio Romano: Patrick Kluivert Akan Jadi Pelatih Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

ocean-buddy-dana-konservasi-laut-hiu-paus

Main Game di Aplikasi DANA, Bisa Bantu Selamatkan Hiu Paus!

12 Oktober 2025 | 21:00
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
“Road to YKABF 2026” menjadi aktivasi publik awal yang memperkenalkan semangat eksperimentasi dan aksesibilitas, kepada audiens yang lebih luas, khususnya mahasiswa, akademisi, dan kreator muda. YKABF mendorong artbook dan zine sebagai medium alternatif dalam produksi pengetahuan—yang bersifat personal, berbasis proses, dan lekat dengan eksplorasi material. Melalui rangkaian program kurasi—mulai dari showcase, diskusi, hingga eksplorasi langsung—acara ini membuka ruang dialog antara praktik artistik dan wacana akademik dalam konteks penerbitan independen.

Yogyakarta Art Book Fair Luncurkan Road to YKABF 2026

12 April 2026 | 15:21
Kesembilan produk makanan olahan mengandung unsur babi tersebut teridentifikasi setelah dilakukan pembuktian melalui uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan BPJPH. Dari kesembilan produk tersebut, tujuh produk bersertifikat halal. Di sini, BPJPH memberikan sanksi berupa penarikan produk dari peredaran. Penarikan ini sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Marshmallow Mengandung Babi Masih Beredar di Minimarket

23 April 2025 | 11:52
iran-as-berunding-oman-ancaman-eskalasi

AS-Iran Bertemu di Pakistan Malam Ini, Damai atau Gagal Total?

11 April 2026 | 21:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved