Jakarta, CoreNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Direktur Utama PT Taspen (2013–2020) Iqbal Latanro (IL), terkait kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama IL, Direktur Utama PT TASPEN (Persero) Tahun 2013 sampai dengan Januari 2020,” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada media, Senin (6/1/2025).
Selain Iqbal, KPK juga memanggil sejumlah saksi, yakni Pegawai PT Insight Investments Management (IIM) Reyhan Akmal Maliki, wiraswasta bernama Kun Kurnely, dan karyawan PT Smartdeal Money Changer, Silvia. Mereka akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait dugaan kasus investasi fiktif di PT Taspen.
“Hari ini, Senin (6/1), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan investasi PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019,” katanya.
Sebelumnya, dugaan investasi fiktif ini diungkap oleh Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu. Ia menjelaskan bahwa skema investasi senilai Rp1 triliun tersebut melibatkan tiga jenis produk usaha, yaitu saham, sukuk (obligasi syariah), dan produk lainnya. Dana tersebut dikelola oleh beberapa pihak, termasuk PT Sinarmas Sekuritas dan PT Insight Investment Management.