Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Pelawak Qomar Meninggal Dunia

by Redaksi
8 Januari 2025 | 20:37
in Gaya Hidup
Pelawak Qomar Meninggal Dunia
Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Pelawak Qomar dikabarkan meninggal dunia usai mengalami kanker usus besar. Kabar ini dikonfirmasi rekan sesama pelawak, Jarwo Kwat.

“Iya betul (Qomar meninggal), sore ini,” kata Jarwo, Rabu (8/1/2025).

Pelawak legendaris itu juga sempat dirawat sejak 23 Desember 2024 di RSUD Tangerang, Banten.

Sebelumnya Qomar pernah dirawat pada 2021 dan dinyatakan jauh lebih baik sehingga bisa pulang ke rumah. Lalu enam bulan yang lalu, Qomar mengalami masalah pada ususnya lagi dan menjalankan kemoterapi.

READ  Mobil Listrik Omoda E5 Resmi Diluncurkan
Tags: Pelawak QomarSeniman
Previous Post

Resmi! Patrick Kluivert Jadi Pelatih Timnas Indonesia

Next Post

Hampir 100 Juta Pekerjaan akan Hilang pada 2030

Next Post
jobstreet-perkuat-generasi-muda-pelatihan-ai-digital

Hampir 100 Juta Pekerjaan akan Hilang pada 2030

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Sekolah Rakyat

Mengenal Sekolah Rakyat Gagasan Presiden Prabowo

11 Maret 2025 | 14:44
Menurut Nas, rumah dinas itu yang ditempati oleh yang bersangkutan dan sudah ditahan dalam rangka pemeriksaan di Pomdam Jaya. Hingga saat ini pihak Pomdam Jaya masih menelusuri keterlibatan oknum prajurit TNI AD itu dalam pusaran kasus judol itu.

KPAD Cijantung Dijadikan Markas Judol, 32 Komputer 14 HP dan 9 KTP Disita

9 Oktober 2026 | 14:20
Menurut Said kembali, masa kontrak pekerja alih daya maksimal empat tahun. Kontrak awal berlaku hingga dua tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing maksimal satu tahun. Dengan ketentuan tersebut, pekerja yang menjalani masa kontrak penuh berpotensi memperoleh pesangon hingga empat bulan upah saat terkena PHK.

Pekerja Outsourcing Kini Berhak Mendapat Pesangon

8 Oktober 2026 | 11:29
Hyundai dan Kia mengeklaim tingkat akurasi deteksi mencapai selisih hingga 10 sentimeter dalam radius 100 meter, dengan keandalan lebih dari 99 persen. Sistem ini bekerja pada bandwidth GHz dengan kecepatan komunikasi 1–5 milidetik, sehingga tetap responsif dalam kondisi cuaca buruk maupun malam hari.

Hyundai dan Kia Kembangkan Vision Pulse Pendeteksi Blind Spot

2 Februari 2026 | 16:33
Trade Expo Indonesia 2026 Bidik Transaksi US$17,5 Miliar, Buyer dari 113 Negara Siap Merapat - Rendy MR

Trade Expo Indonesia 2026 Bidik Transaksi US$17,5 Miliar, Buyer dari 113 Negara Siap Merapat

9 Oktober 2026 | 15:57
Menurut Djaka, besaran tarif cukai MBDK hingga kini belum ditetapkan. Hal ini karena pembahasan tarif masih berlangsung bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan.

Minuman Berpemanis Dalam Kemasan Mulai Dikenakan Cukai Pada Semester II 2027

9 Oktober 2026 | 16:06
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved