Jakarta, CoreNews.id — Kabar viral pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Laut Tangerang Provinsi Banten mendapat tanggapan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Pemagaran laut mengindikasi adanya upaya orang untuk mendapatkan hak atas tanah di perairan laut secara tidak benar. Selain itu, pemanfaatan ruang laut tanpa memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) merupakan pelanggaran aturan.
Hal ini disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (DJPKRL) KKP Kusdiantoro dalam keterangan di Jakarta, (9/1/2025). Menurut Kusdiantoro kembali, pemagaran dapat menjadikan pemegang hak berkuasa penuh dalam menguasai, menutup akses publik, privatisasi, merusak keanekaragaman hayati dan berpotensi menyebabkan perubahan fungsi ruang laut. Pemagaran ini tersebut juga tidak sesuai dengan praktek internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982).
Sementara itu menurut Anggota Ombudsman RI Hery Susanto, pihaknya menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga untuk menangani isu tersebut. Ombudsman dapat melakukan investigasi jika ditemukan indikasi malpraktik, termasuk penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di laut. Hasil investigasi dapat menjadi dasar bagi tindakan hukum lebih lanjut.*