CoreNews.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua KPU, Arif Budiman. Ia akan diperiksa terkait dugaan suap dan perintangan penyidikan, Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Selain itu, KPK memeriksa sejumlah saksi lainnya. Ia adalah Ketua KPU Musi Rawas 2019-2024, Anasta Tias; dan Sekertaris Pimpinan KPU, Rahmat Setiawan Tonidaya.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Jumat (10/1/2025). Namun, Tessa belum mengatakan perihal materi penyidikan terhadap para saksi.
Kuat dugaan materi yang akan didalami terkait mekanisme PAW, Harun Masiku yang diperintah Hasto Kristianto. KPK telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristianto. KPK menjadwalkan pemanggilan, Senin (13/1/2025) pekan depan.
Hasto akan dipanggil sebagai tersangka terkait dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. “Kapan HK (Hasto Kristiyanto) dipanggil, minggu depan, tunggu saja,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Kamis (9/1/2025).
Hasto seharusnya dipanggil KPK sebagai tersangka pada Senin 6 Januari 2025 kemarin. Namun, Hasto meminta untuk dijadwalkan ulang pemanggilannya.
Hasto meminta agar panggilan kepadanya dilakukan setelah adanya HUT PDIP. KPK juga sudah melakukan pemanggilan kepada sejumlah saksi.
Mereka adalah mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina. Mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, hingga mantan penyidik KPK yakni Ronald Paul Sinyal.
KPK bahkan melakukan penggeledahan di rumah pribadi Hasto Kristiyanto di kawasan Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan. Sejumlah barang bukti termasuk surat berupa catatan telah disita.
Diketahui, Hasto Kristiyanto telah resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi suap PAW DPR dan perintangan penyidikan. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah.