Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Penjelasan Kemnaker Soal Usia Pensiun Menjadi 59 Tahun

by Miroji
10 Januari 2025 | 11:49
in Nasional
Penjelasan Kemnaker Soal Usia Pensiun Menjadi 59 Tahun
Bagikan sekarang:

CoreNews.id, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa usia pensiun pekerja telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Bahwa usia pensiun bertambah 1 tahun setiap 3 tahun berikutnya yang dimulai dari 2019 pensiun  57 Tahun. Tahun 2022 menjadi 58 Tahun dan pada Tahun 2025 menjadi 59 Tahun.

Kabiro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menjelaskan bahwa usia pensiun dimaknai sebagai batas usia maksimal untuk berhenti bekerja. Namun, batas usia ini tetap harus disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan serta beban kerja yang.

“Usia pensiun pekerja pada tahun 2025 ini ditetapkan 59 tahun sesuai amanat PP Nomor 45 Tahun 2015, dan ke depan. Usia pensiun pekerja akan terus dinaikkan hingga pada tahun 2043 nantinya usia pensiun 65 tahun,” kata Sunardi dalam keterangannya yang diterima, Jumat (10/1/2025).

Pada usia tersebut, pekerja yang terdaftar dalam program Jaminan Pensiun (JP) berhak menerima manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan. Manfaat JP dapat dicairkan ketika peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau ahli waris meninggal dunia.

“Hal ini didasarkan pada kajian mendalam terkait angka harapan hidup di Indonesia yang terus meningkat. Serta membaiknya kondisi kesehatan masyarakat,” ujar Sunardi.

Sunardi menegaskan, bahwa JP merupakan salah satu hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. Selain JP, perusahaan juga memiliki kewajiban lainnya, yaitu memberikan pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta Jaminan Hari Tua.

Semua itu bertujuan untuk memberikan kepastian perlindungan sosial kepada pekerja. Hal lain yang perlu menjadi perhatian, bahwa peraturan perundang-undangan telah menetapkan beberapa perjanjian.

READ  Rekayasa Arus Lalin Jelang Konser Coldplay, Awas Macet!

Perjanjian Kerja (PK), Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Peraturan Perusahaan (PP) sebagai tekhnis antara pekerja dan pemberi kerja. Hal ini tertuang dalam UU nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang telah diubah dalam UU cipta kerja.

Tags: KemnakerUsia Pensiun
Previous Post

Gempa Bumi Terjadi di Poso

Next Post

Kata Menag Soal Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadhan 1 Maret 2025

Next Post
Kata Menag Soal Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadhan 1 Maret 2025

Kata Menag Soal Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadhan 1 Maret 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

semen merah putih mou algaepark indonesia

Tekan Emisi Karbon Lewat MPTree, Semen Merah Putih Gandeng Algaepark Indonesia

23 Mei 2025 | 16:02
Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

grup-djarum-borong-saham-hermina-heal-lewat-dwimuria-investama

Grup Djarum Caplok 559,18 Juta Saham Hermina Lewat Dwimuria Investama

25 Juni 2025 | 19:00
30-twibbon-tahun-baru-islam-1-muharram-1447h

30 Twibbon Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H Lengkap dengan Cara Download dan Unggahnya

24 Juni 2025 | 09:00
Sejauh ini Pemprov DKI Jakarta menurut Pramono kembali, sudah membuka tiga rute yang mengarah ke Blok M. Rute tersebut di antaranya PIK 2-Blok M, Alam Sutera-Blok M, dan Bogor-Blok M

Rute Baru Transjabodetabek Bekasi-Dukuh Atas Segera Diresmikan

26 Juni 2025 | 12:25
cara-cek-bayar-denda-tilang-online

Daftar Lokasi Kamera Tilang Elektronik (ETLE) Terbaru di Jakarta dan Sekitarnya

18 Mei 2025 | 09:00
Silsilah Nabi Ibrahim AS

Silsilah Nabi Ibrahim AS

10 Februari 2025 | 12:48
Ilustrasi Iran-Israel

Alasan Sebenarnya Israel Menyerang Iran

17 Juni 2025 | 09:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved