CoreNews.id, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa usia pensiun pekerja telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Bahwa usia pensiun bertambah 1 tahun setiap 3 tahun berikutnya yang dimulai dari 2019 pensiun 57 Tahun. Tahun 2022 menjadi 58 Tahun dan pada Tahun 2025 menjadi 59 Tahun.
Kabiro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menjelaskan bahwa usia pensiun dimaknai sebagai batas usia maksimal untuk berhenti bekerja. Namun, batas usia ini tetap harus disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan serta beban kerja yang.
“Usia pensiun pekerja pada tahun 2025 ini ditetapkan 59 tahun sesuai amanat PP Nomor 45 Tahun 2015, dan ke depan. Usia pensiun pekerja akan terus dinaikkan hingga pada tahun 2043 nantinya usia pensiun 65 tahun,” kata Sunardi dalam keterangannya yang diterima, Jumat (10/1/2025).
Pada usia tersebut, pekerja yang terdaftar dalam program Jaminan Pensiun (JP) berhak menerima manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan. Manfaat JP dapat dicairkan ketika peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau ahli waris meninggal dunia.
“Hal ini didasarkan pada kajian mendalam terkait angka harapan hidup di Indonesia yang terus meningkat. Serta membaiknya kondisi kesehatan masyarakat,” ujar Sunardi.
Sunardi menegaskan, bahwa JP merupakan salah satu hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. Selain JP, perusahaan juga memiliki kewajiban lainnya, yaitu memberikan pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta Jaminan Hari Tua.
Semua itu bertujuan untuk memberikan kepastian perlindungan sosial kepada pekerja. Hal lain yang perlu menjadi perhatian, bahwa peraturan perundang-undangan telah menetapkan beberapa perjanjian.
Perjanjian Kerja (PK), Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Peraturan Perusahaan (PP) sebagai tekhnis antara pekerja dan pemberi kerja. Hal ini tertuang dalam UU nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang telah diubah dalam UU cipta kerja.