Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Daftar Kuota Jemaah Haji Reguler 2025 per Provinsi

by Teguh Imam Suyudi
12 Januari 2025 | 17:00
in Humaniora
haji-indonesia-2025-mayoritas-ibu-rumah-tangga

Ilustrasi Haji (Media Sosial)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Berdasarkan KMA Nomor 1196 Tahun 2024, Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan total kuota haji Indonesia yang berangkat pada tahun 2025 sebanyak 221.000 jemaah.  

Jumlah kuota haji reguler 2025 sebanyak 203.320 jemaah, sementara haji khusus 2025 sebanyak 17.680 jemaah.

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2025 sebesar Rp 89.410.258.

Dari jumlah tersebut, BPIH yang akan ditanggung oleh masing-masing jemaah adalah sebesar Rp 55.431.750.

Jemaah haji gelombang pertama akan dimulai pada 2 hingga 16 Mei 2025. Untuk pemberangkatan gelombang II, jadwalnya ditetapkan pada 17-31 Mei 2025. 

Kuota jemaah haji reguler per provinsi untuk tahun 1446 H/2025 M berdasarkan KMA Nomor 1196 Tahun 2024:

1. Aceh: 4.378  
2. Sumatera Utara (Sumut): 8.328  
3. Sumatera Barat (Sumbar): 4.613  
4. Riau: 5.047  
5. Kepulauan Riau (Kepri): 1.291  
6. Jambi: 2.909  
7. Bangka Belitung (Babel): 1.065  
8. Sumatera Selatan (Sumsel): 7.012  
9. Bengkulu: 1.636  
10. Lampung: 7.050  
11. DKI Jakarta: 7.926  
12. Banten: 9.461  
13. Jawa Barat (Jabar): 38.723  
14. Jawa Tengah (Jateng): 30.377  
15. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY): 3.147  
16. Jawa Timur (Jatim): 35.152  
17. Bali: 698  
18. Nusa Tenggara Barat (NTB): 4.499  
19. Nusa Tenggara Timur (NTT): 668  
20. Kalimantan Barat (Kalbar): 2.519  
21. Kalimantan Tengah (Kalteng): 1.612  
22. Kalimantan Selatan (Kalsel): 3.818  
23. Kalimantan Timur (Kaltim): 2.586  
24. Kalimantan Utara (Kaltara): 416  
25. Sulawesi Utara (Sulut): 713  
26. Gorontalo: 978  

READ  Pasca Armuzna, PPIH Bersiap Sambut Kedatangan Jemaah Gelombang Kedua di Kota Nabi
Tags: Ibadah HajiKemenagKuota Haji
Previous Post

Kata Pramono Soal Retreat Kepala Daerah Terpilih

Next Post

Ambon Kembali Kondusif Usai Bentrok Antar Kelompok Warga

Next Post
Kota Ambon

Ambon Kembali Kondusif Usai Bentrok Antar Kelompok Warga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

tugu-insurance-pertahankan-kinerja-solid

Digdaya 10 Tahun! Tugu Insurance Kunci Rating A- Global, Sinyal Kekuatan Finansial Tak Tergoyahkan

9 Februari 2026 | 22:00
bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
Akun Instagram Kejagung Diretas, Muncul Promosi Judi Kasino

Gaji & Tunjangan Jaksa Bakal Dievaluasi, Komjak: Demi Integritas!

27 Januari 2026 | 19:00
Pos Indonesia Integrated National Distribution

Pos Indonesia Bertransformasi Jadi Perusahaan Logistik, Usung Logo Baru POSInd

3 Agustus 2024 | 17:00
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Menurut Arief, salah satu persyaratan anggota DK OJK adalah tidak memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua atau semenda (besan) dengan sesama anggota DK OJK atau direksi lembaga jasa keuangan. Selain itu, anggota DK OJK juga tak boleh menjadi pengurus maupun anggota partai politik (parpol). Ini sesuai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Proses Seleksi Calon Anggota DK OJK Resmi Dibuka

11 Februari 2026 | 11:27
Logo X

Twitter Berubah Jadi X di App Store

2 Agustus 2023 | 08:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved