Jakarta, CoreNews.id — Harga pembelian pemerintah (HPP) gabah akan naik menjadi Rp6.500 per kg dari sebelumnya Rp6.000 per kg mulai 15 Januari 2025. Hal ini diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Kepbadan) No.2/2025 tanggal 12 Januari 2025 tentang Perubahan Atas HPP dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dalam keterangannya, (13/1/2025). Menurut Arief, Bapanas menetapkan harga gabah kering panen (GKP) di petani sebesar Rp6.500 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 25% dan kadar hampa maksimal 10%. Selain itu, GKP di penggilingan dipatok sebesar Rp6.700 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 25% dan kadar hampa maksimal 10%.
Untuk gabah kering giling (GKG) di penggilingan ditetapkan sebesar Rp8.000 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 14% dan kadar hampa maksimal 3%, sedangkan GKG di gudang Bulog sebesar Rp8.200 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 14% dan kadar hampa maksimal 3%. Sementara itu, harga beras di gudang Bulog ditetapkan sebesar Rp12.000 per kg dengan kualitas derajat sosoh minimal 100%, kadar air maksimal 14%, butir patah maksimal 25%, dan butir menir maksimal 2%.*