Jakarta, CoreNews.id — Masyarakat yang memiliki historis kredit tidak lancar dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) masih mampu mendapat fasilitas kredit. SLIK bukan merupakan satu-satunya faktor yang menentukan dalam pemberian kredit dan pembiayaan itu. OJK bahkan telah menyiapkan kanal pengaduan khusus pada yaitu kontak 157, bagi nasabah yang kesulitan mengajukan KPR karena data SLIK. Harapannya, itu bisa turut mendukung program tiga juta rumah yang menjadi program prioritas Presiden Prabowo.
Hal ini disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar di Jakarta,(14/1/2025). Menurut Mahendra, tidak terdapat ketentuan OJK yang melarang pemberian kredit atau pembiayaan untuk debitur yang memiliki kredit dengan kualitas non-lancar, termasuk apabila akan dilakukan penggabungan fasilitas kredit atau pembiayaan lain, khususnya untuk kredit dan pembiayaan dengan nominal kecil.
Menurut Mahendra kembali, SLIK juga hanya digunakan untuk meminimalisir asymmetric information dalam rangka memperlancar proses pemberian kredit dan pembiayaan dan penerapan manajemen risiko oleh lembaga jasa keuangan. Masih banyak masyarakat yang memiliki historis kredit kurang lancar tapi masih bisa mendapat fasilitas kredit baru. Per November 2024, tercatat 2,35 juta rekening kredit baru yang diberikan oleh lembaga jasa keuangan kepada debitur yang sebelumnya memiliki kredit tidak lancar.*